HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

23. Penyusuan

سنن الدارقطني

4332

Grade Albani:Isnadnya hasan. HR. At-Tirmidzi (1149) dari Malik dari Az-Zuhri dengan isnad tersebut.
سنن الدارقطني ٤٣٣٢: نا سَعِيدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَحْمَدَ الْحَنَّاطُ , نا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ يُونُسَ السَّرَّاجُ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ إِدْرِيسَ , عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ , وَمَالِكٍ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنْ عَمْرِو بْنِ الشَّرِيدِ , قَالَ: سُئِلَ ابْنُ عَبَّاسٍ عَنْ رَجُلٍ لَهُ امْرَأَةٌ وَسَرِيَّةٌ , فَوَلَدَتْ إِحْدَاهُمَا غُلَامًا وَأَرْضَعَتِ الْأُخْرَى جَارِيَةً , هَلْ يَصِحُّ لِلْغُلَامِ أَنْ يَنْكِحَ الْجَارِيَةَ , فَقَالَ: «لَا اللِّقَاحُ وَاحِدٌ»
Sunan Daruquthni 4332: Sa'id bin Muhammad bin Ahmad Al Hannath menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Yunus As-Sarraj menceritakan kepada kami, Abdullah bin Idris menceritakan kepada kami dari Ibnu Juraij dan Malik, dari Az-Zuhri, dari Amr bin AsySyarid, dia berkata, "Ibnu Abbas pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mempunyai seorang istri dan seorang budak perempuan, lalu salah satunya melahirkan anak laki-laki, sedang yang satu lagi menyusui anak perempuan (orang lain). Apakah nantinya anak laki-laki itu boleh menikahi anak perempuan tersebut? Dia menjawab, 'Tidak boleh, karena yang membuahinya sama'."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi