HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

23. Penyusuan

سنن الدارقطني

4334

سنن الدارقطني ٤٣٣٤: نا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورِ بْنِ النَّضْرِ , نا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ , نا مُعْتَمِرٌ , قَالَ: سَمِعْتُ أَيُّوبَ , يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي الْخَلِيلِ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ نَوْفَلٍ , [ص:319] عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ , قَالَتْ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , يَقُولُ: «لَا تُحَرِّمُ الْإِمْلَاجَةُ , وَالْإِمْلَاجَتَانِ»
Sunan Daruquthni 4334: Muhammad bin Manshur bin An-Nadhr menceritakan kepada kami, Amr bin Ali menceritakan kepada kami, Mu'tamir menceritakan kepada kami, dia berkata: Aku mendengar Ayyub menceritakan dari Abu Al Khalil, dari Abdullah bin Al Harits bin Naufal, dari Ummu Al Fadhl, dia berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Satu sedotan dan dua sedotan tidak mengharamkan'."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi