HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

23. Penyusuan

سنن الدارقطني

4343

Grade Albani:Isnadnya dha‘if HR. Al Bazzar dari Khalid bin Yusuf dengan isnad tersebut. Khalid bin Yusuf As-Samti adalah perawi dha'if. Biografinya telah dikemukakan, ayahnya juga perawi dha'if.
سنن الدارقطني ٤٣٤٣: نا مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَبْدِ الْخَالِقِ , نا أَبِي , نا خَالِدُ بْنُ يُوسُفَ , نا أَبِي , نا زِيَادُ بْنُ سَعْدٍ , عَنْ سُمَيٍّ , عَنْ أَبِي صَالِحٍ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَسُئِلَ عَنِ اللُّقَطَةِ , فَقَالَ: «لَا تَحِلُّ اللُّقَطَةُ , مَنِ الْتَقَطَ شَيْئًا فَلْيُعَرِّفْهُ سَنَةً فَإِنْ جَاءَهُ صَاحِبُهَا فَلْيَرُدَّهَا إِلَيْهِ وَإِنْ لَمْ يَأْتِ صَاحِبُهَا فَلْيَتَصَدَّقْ بِهَا , وَإِنْ جَاءَهُ فَلْيُخَيِّرْهُ بَيْنَ الْآخَرِ وَبَيْنَ الَّذِي لَهُ»
Sunan Daruquthni 4343: Muhammad bin Ahmad bin Amr bin Abdul Khaliq menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, Khalid bin Yusuf menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, Ziyad bin Sa'd menceritakan kepada kami dari Sumai, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda ketika ditanya tentang luqathah (barang temuan), 'Luqathah (barang temuan) itu tidak halal. Barangsiapa menemukan sesuatu maka dia hendaknya mengumumkannya selama setahun. Bila pemiliknya datang maka dia hendaknya menyerahkannya kepadanya. Bila pemiliknya tidak datang maka sedekahkanlah. Bila (kemudian) pemiliknya datang, maka ditawarkan pilihan antara pahala dan (ganti) yang ada padanya'."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi