HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

23. Penyusuan

سنن الدارقطني

4348

سنن الدارقطني ٤٣٤٨: نا مُحَمَّدٌ , نا إِسْحَاقُ , نا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , أنا ابْنُ جُرَيْجٍ , أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ , أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ , وَسَأَلَهُ رَجُلٌ: أَتُحَرِّمُ رَضْعَةٌ أَوْ رَضْعَتَانِ؟ , فَقَالَ: مَا أَعْلَمُ الْأُخْتَ مِنَ الرَّضَاعَةِ إِلَّا حَرَامًا , فَقَالَ الرَّجُلُ: إِنَّ أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ يُرِيدُ ابْنَ الزُّبَيْرِ زَعَمَ أَنَّهُ لَا تُحَرِّمُ رَضْعَةٌ , فَقَالَ ابْنُ عُمَرَ: «قَضَاءُ اللَّهِ خَيْرٌ مِنْ قَضَائِكَ وَقَضَاءِ أَمِيرِ الْمُؤْمِنِينَ».
Sunan Daruquthni 4348: Muhammad menceritakan kepada kami, Ishaq menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij mengabarkan kepada kami, Amr bin Dinar mengabarkan kepadaku, bahwa ia mendengar Ibnu Umar ketika ditanya seorang laki-laki, "Apakah satu atau dua penyusuan mengharamkan?" Dia menjawab, "Aku tidak mengetahui saudari sepersusuan kecuali itu diharamkan." Laki-laki itu berkata, "Amirul Mukminin —maksudnya Ibnu Az-Zubair— menyangka bahwa satu penyusuan tidak mengharamkan." Ibnu Umar berkata, "Ketetapan Allah lebih baik daripada ketetapanmu dan ketetapan Amirul Mukminin."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi