HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

24. Wakaf

سنن الدارقطني

4359

Grade Albani:Isnadnya hasan. HR. Al Bukhari (4/12) dari Yahya bin Sa'id dengan isnad tersebut.
سنن الدارقطني ٤٣٥٩: نا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ شَبِيبٍ , حَدَّثَنِي إِسْمَاعِيلُ , حَدَّثَنِي عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ الْمُطَّلِبِ , حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ اسْتَأْذَنَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَصَدَّقَ بِمَالِهِ بِثَمْغٍ , فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «تَصَدَّقْ بِهِ تَقْسِمُ ثَمَرَهُ وَتَحْبِسُ أَصْلَهُ لَا يُبَاعُ وَلَا يُورَثُ»
Sunan Daruquthni 4359: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Abdullah bin Syabib menceritakan kepada kami, Ismail menceritakan kepadaku, Abdul Aziz bin Al Muththalib menceritakan kepadaku, Yahya bin Sa'id menceritakan kepadaku, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Umar bin Khaththab meminta izin kepada Rasulullah SAW untuk menyedekahkan hartanya di Tsamgh, maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya, "bersedekahlah dengannya dengan cara membagikan buahnya dan mewakafkan pokoknya, tidak dijual dan tidak diwariskan."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi