HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

24. Wakaf

سنن الدارقطني

/233 Chapter: Bagaimana Wakaf Ditulis
بَابُ كَيْفَ يُكْتَبُ الْحَبْسُ؟

4366

سنن الدارقطني ٤٣٦٦: نا مُحَمَّدُ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ الصَّوَّافِ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ , نا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ أَبُو سَعِيدٍ , نا سُلَيْمُ بْنُ أَخْضَرَ , وَيَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ , قَالَا: نا ابْنُ عَوْنٍ , بِهَذَا الْإِسْنَادِ نَحْوَهُ. قَالَ: فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ لَا تُبَاعُ أَصْلُهَا وَلَا تُوهَبُ وَلَا تُورَثُ , وَفِي آخِرِهِ قَالَ ابْنُ عَوْنٍ: فَذَكَرْتُ هَذَا لِمُحَمَّدٍ , فَقَالَ: «غَيْرَ مُتَأَثِّلٍ مَالًا»
Sunan Daruquthni 4366: Muhammad bin Ahmad bin Ash-Shawwaf menceritakan kepada kami, Abdullah bin Ahmad bin Hanbal menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Umar Abu Sa'id menceritakan kepada kami, Sulaim bin Akhdhar dan Yazid bin Zurai' menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Ibnu Aun menceritakan kepada kami, dengan isnad ini, dengan redaksi yang serupa, dan dia berkata, "Maka Umar RA pun menyedekahkannya, bahwa itu tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak diwariskan." Di bagian akhirnya Ibnu Aun berkata: Lalu aku sebutkan ini kepada Muhammad, maka dia pun menambah, "Tanpa menyimpan harta."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi