HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

24. Wakaf

سنن الدارقطني

/234 Chapter: Wakaf Harta yang Masih Bercampur dan Belum Ditetapkan Batas-Batas Kepemilikan Para Pemiliknya
بَابٌ فِي حَبْسِ الْمَشَاعِ

4383

سنن الدارقطني ٤٣٨٣: نا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْبَزَّازُ , وَمُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , قَالَا: نا بِشْرُ بْنُ مَطَرٍ , نا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ , عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , أَنَّ عُمَرَ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ كَانَ مَلَكَ مِائَةَ سَهْمٍ مِنْ خَيْبَرَ وَاشْتَرَاهَا حَتَّى اسْتَجْمَعَهَا , فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنِّي قَدْ أَصَبْتُ مَالًا لَمْ أُصِبْ مِثْلَهُ وَقَدْ أَرَدْتُ أَنْ أَتَقَرَّبَ بِهِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى , فَقَالَ: «احْبِسِ الْأَصْلَ وَسَبِّلِ الثَّمَرَ».
Sunan Daruquthni 4383: Ya'qub bin Ibrahim Al Bazzaz dan Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Bisyr bin Mathar menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami dari Ubaidullah bin Umar, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Umar menemui Nabi SAW setelah memiliki seratus bagian dari Khaibar dan membeli lagi lalu menggabungkannya, kemudian menemui Nabi SAW, lalu berkata, "Sesungguhnya aku telah memperoleh harta yang belum pernah aku peroleh seperti itu sebelumnya, dan aku ingin ber-taqarrub kepada Allah Ta'ala dengan itu." Maka beliau bersabda, "Wakafkan pokoknya dan sedekahkan buahnya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi