HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

25. Keputusan Pengadilan, Hukum dan Lain-lain

سنن الدارقطني

4412

Grade Albani:Isnadnya dha‘if. HR. Ath-Thabarani di dalam Ash-Shaghir (1/51) dari Abu Al Aliyah, dari Uqabah secara marfu' dengan isnad tersebut. Di dalamnya terdapat Faraj bin Fadhalah, yang dinilai dha'if. Biografinya telah dikemukakan pada hadits yang lalu.
سنن الدارقطني ٤٤١٢: نا ابْنُ مُبَشِّرٍ , نا أَحْمَدُ بْنُ سِنَانٍ , نا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ , نا فَرَجُ بْنُ فَضَالَةَ , عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ يَزِيدَ , عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِثْلِهِ , إِلَّا أَنَّهُ جَعَلَ مَكَانَ الْأُجُورِ حَسَنَاتٍ
Sunan Daruquthni 4412: Abu Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sinan menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Faraj bin Fadhalah menceritakan kepada kami dari Rabi'ah bin Yazid, dari Uqbah bin Amir, dari Nabi SAW, dengan redaksi yang sama, hanya saja dia menyebutkan "hasanaat" (kebaikan) pada posisi kalimat "al ujuur" (pahala).

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi