HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

25. Keputusan Pengadilan, Hukum dan Lain-lain

سنن الدارقطني

4416

Grade Albani:Isnadnya hasan. HR. Abu Daud (3571), At-Tirmidzi (1325) dari Fudhail dengan isnad tersebut.
سنن الدارقطني ٤٤١٦: قُرِئَ عَلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدٍ وَأَنَا أَسْمَعُ: حَدَّثَكُمْ أَبُو كَامِلٍ , نا فُضَيْلُ بْنُ سُلَيْمَانَ , نا عَمْرُو بْنُ أَبِي عَمْرٍو , عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ وُلِّيَ الْقَضَاءَ فَقَدْ ذُبِحَ بِغَيْرِ سِكِّينٍ»
Sunan Daruquthni 4416: Dibacakan kepada Abdullah bin Muhammad dan aku mendengarkan: Abu Kamil menceritakan kepada kalian: Fudhail bin Sulaiman menceritakan kepada kami, Amr bin Abu Amr menceritakan kepada kami dari Sa'id bin Abu Sa'id, dari Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda,



"Barangsiapa menangani pengadilan, maka sungguh dia telah disembelih tanpa pisau."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi