HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

25. Keputusan Pengadilan, Hukum dan Lain-lain

سنن الدارقطني

4421

Grade Albani:Ibid. HR. Al Khathib (14/96) dari Abbad bin Katsir dengan isnad tersebut.
سنن الدارقطني ٤٤٢١: وَبِهِ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ , قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنِ ابْتُلِيَ بِالْقَضَاءِ بَيْنَ النَّاسِ فَلَا يَرْفَعَنَّ صَوْتَهُ عَلَى أَحَدِ الْخَصْمَيْنِ مَا لَا يَرْفَعُ عَلَى الْآخَرِ»
Sunan Daruquthni 4421: Dengan sanad ini juga dari Ummu Salamah, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Barangsiapa diuji dengan mengemban tugas memberikan keputusan di antara manusia, maka janganlah dia mengangkat suaranya kepada salah satu pihak (yang bersengketa) sedangkan kepada pihak lainnya dia tidak mengangkat suara.”

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi