HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

25. Keputusan Pengadilan, Hukum dan Lain-lain

سنن الدارقطني

4423

Grade Albani:Isnadnya shahih. HR. Al Bukhari (9/82), Muslim (Pembahasan: hukum-hukum pengadilan, 16), dan Abu Daud (3589) dari Abu Bakrah dengan isnad tersebut.
سنن الدارقطني ٤٤٢٣: نا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا الْعَبَّاسُ بْنُ يَزِيدَ الْبَحْرَانِيُّ , نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ صَدَقَةَ , نا سُفْيَانُ بْنُ حُسَيْنٍ , عَنْ أَبِي بِشْرٍ , عَنِ ابْنِ جَوْشَنٍ , عَنْ أَبِي بَكْرَةَ أَنَّهُ كَتَبَ إِلَى ابْنِهِ وَهُوَ قَاضِي بِسَجِسْتَانَ: إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «لَا يَقْضِيَنَّ الْقَاضِي بَيْنَ اثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُ , وَلَا يَقْضِيَنَّ فِي أَمْرٍ قَضَائَيْنِ»
Sunan Daruquthni 4423: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Yazid Al Bahrani menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Sedekah menceritakan kepada kami, Sufyan bin Husain menceritakan kepada kami dari Abu Bisyr, dari Ibnu Jausyan, dari Abu Bakrah, bahwa ia menulis surat kepada anaknya, yaitu seorang qadhi di Sijistan: Sesungguhnya Aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah seorang qadhi (hakim) memutuskan antara dua orang dalam keadaan marah, dan janganlah dia memutuskan dua keputusan untuk satu perkara."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi