سنن الدارقطني ٤٤٢٦: نا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ حَنْبَلٍ , حَدَّثَنِي أَبِي , نا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ , نا إِدْرِيسُ الْأَوْدِيُّ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي بُرْدَةَ وَأَخْرَجَ الْكِتَابَ , فَقَالَ: هَذَا كِتَابُ عُمَرَ , ثُمَّ قُرِئَ عَلَى سُفْيَانَ: «مِنْ هَاهُنَا إِلَى أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ , أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ الْقَضَاءَ فَرِيضَةٌ مُحْكَمَةٌ وَسُنَّةٌ مُتَّبَعَةٌ , فَافْهَمْ إِذَا أُدْلِيَ إِلَيْكَ فَإِنَّهُ لَا يَنْفَعُ تَكَلَّمٌ بِحَقٍّ لَا نَفَاذَ لَهُ , آسِ بَيْنَ النَّاسِ فِي مَجْلِسِكَ وَوَجْهِكَ وَعَدْلِكَ حَتَّى لَا يَطْمَعَ شَرِيفٌ فِي حَيْفِكَ وَلَا يَخَافَ ضَعِيفٌ جَوْرَكَ , الْبَيِّنَةُ عَلَى مَنِ ادَّعَى وَالْيَمِينُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ , الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلَّا صُلْحًا أَحَلَّ حَرَامًا أَوْ حَرَّمَ حَلَالًا , لَا يَمْنَعُكُ قَضَاءٌ قَضَيْتَهُ بِالْأَمْسِ رَاجَعْتَ فِيهِ نَفْسَكَ وَهُدِيتَ فِيهِ لِرُشْدِكَ أَنْ تُرَاجِعَ الْحَقَّ فَإِنَّ الْحَقَّ قَدِيمٌ وَإِنَّ الْحَقَّ لَا يُبْطِلُهُ شَيْءٌ وَمُرَاجَعَةَ الْحَقِّ خَيْرٌ مِنَ التَّمَادِي فِي الْبَاطِلِ , الْفَهْمَ الْفَهْمَ فِيمَا يُخْتَلَجُ عِنْدَ ذَلِكَ فَاعْمَدْ إِلَى أَحَبِّهَا إِلَى اللَّهِ وَأَشْبَهِهَا بِالْحَقِّ فِيمَا تَرَى وَاجْعَلْ لِلْمُدَّعِي أَمَدًا يَنْتَهِي إِلَيْهِ فَإِنْ أَحْضَرَ بَيِّنَةً وَإِلَّا وَجَّهْتَ عَلَيْهِ الْقَضَاءَ , فَإِنَّ ذَلِكَ أَجْلَى لِلْعَمَى وَأَبْلَغُ فِي الْعُذْرِ , الْمُسْلِمُونَ عُدُولٌ بَيْنَهُمْ بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ إِلَّا مَجْلُودًا فِي حَدٍّ أَوْ مُجَرَّبًا فِي شَهَادَةِ زُورٍ أَوْ ظَنِينًا فِي وَلَاءٍ أَوْ قَرَابَةٍ , فَإِنَّ اللَّهَ تَوَلَّى مِنْكُمُ السَّرَائِرَ وَدَرَأَ عَنْكُمْ بِالْبَيِّنَاتِ , ثُمَّ إِيَّاكَ وَالضَّجَرَ وَالْقَلَقَ وَالتَّأَذِّيَ بِالنَّاسِ وَالتَّنَكُّرَ لِلْخُصُومِ فِي مَوَاطِنَ الْحَقِّ الَّتِي يُوجَبُ بِهَا الْأَجْرُ وَيَحْسُنُ بِهَا الذِّكْرُ , فَإِنَّهُ مَنْ يُخْلِصُ نِيَّتَهُ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ يَكْفِهِ اللَّهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ النَّاسِ , وَمَنْ تَزَيَّنَ لِلنَّاسِ بِمَا يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ غَيْرَ ذَلِكَ، شَانَهُ اللَّهُ»
Sunan Daruquthni 4426: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Abdullah bin Ahmad bin Hanbal menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepadaku, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami, Idris Al Audi menceritakan kepada kami dari Sa'id bin Abu Burdah, dan dia mengeluarkan surat, lalu berkata, "Ini adalah surat Umar." Kemudian dibacakan kepada Sufyan, di sini disebutkan kepada Abu Musa Al Asy'ari: Amma bad'u. Pengadilan adalah kewajiban yang sudah jelas dan Sunnah yang harus diikuti, maka fahamilah bila telah dihadapkan kepadamu, karena sesungguhnya tidaklah berguna pembicaraan tentang kebenaran bila tidak dilaksanakan. Simbol kebijaksanaan dan keadilan ada di wajahmu dan tempat dudukmu, sehingga orang terhormat tidak ambisius terhadap ketidakadilanmu dan orang dha'if pun tidak takut terhadap kelalimanmu. Menunjukkan bukti adalah kewajiban pendakwa (penuntut) sedangkan sumpah diwajibkan atas orang yang mengingkari. Perdamaian boleh dilaksanakan di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian untuk menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Hendaknya keputusan yang telah engkau tetapkan kemarin tidak menghalangimu untuk menariknya kembali setelah engkau mendapat petunjuk tentang itu untuk kemudian engkau tetapkan yang benar. Karena sesungguhnya kebenaran itu telah lama ada, dan kebenaran itu tidak dibatalkan oleh sesuatu pun. Merujuk kebenaran adalah lebih baik daripada membiarkan kebatilan berlarut-larut. Kefahaman adalah kefahaman tentang apa yang terdetik di dalam dadamu mengenai hal-hal yang belum sampai kepadamu dari Al Kitab dan As-Sunnah. Ketahuilah permisalan dan perumpamaan, lalu kiaskanlah perkara-perkara tersebut kepadanya dalam kondisi itu, lalu berpatokanlah kepada yang lebih disukai Allah dan lebih mirip dengan kebenaran berdasarkan yang engkau lihat. Berilah kesempatan yang cukup kepada pendakwa (untuk menunjukkan bukti), bila dia bisa menunjukkan bukti, maka diputuskan haknya, bila tidak, maka keputusan diarahkan kepadanya, karena hal itu lebih terang walaupun terhadap orang buta dan lebih bisa diterima udzurnya. Kaum muslimin, sebagian mereka adalah adil bagi yang lain, kecuali yang sedang dihukum karena melanggar, atau melakukan kesaksian palsu, atau karena ada hubungan wala^ atau kekerabatan. Sesungguhnya Allah Ta'ala lah yang menguasai hal-hal tersembunyi dalam diri kalian dan menolak dari kalian dengan bukti-bukti. Kemudian, hendaknya engkau tidak gusar, gelisah, merasa menyakiti manusia dan mengelabui penuntut pada situasi-situasi yang benar yang telah dipastikan pahala oleh Allah dan nama baik. Karena sesungguhnya, barangsiapa yang memurnikan niatnya antara dirinya dan Allah, maka Allah akan mencukupinya apa yang ada di antara dirinya dan manusia. Dan barangsiapa berhias untuk manusia, padahal Allah mengetahuinya tidak demikian, maka Allah akan menghinakannya."