HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

25. Keputusan Pengadilan, Hukum dan Lain-lain

سنن الدارقطني

/236 Chapter: Surat Umar RA kepada Abu Musa Al Asy'ari
كِتَابُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ

4452

سنن الدارقطني ٤٤٥٢: نا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا عِيسَى بْنُ أَبِي عِمْرَانَ , نا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ , نا ابْنُ جُرَيْجٍ , عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَدِّهِ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ تَطَبَّبَ وَلَمْ يُعْلَمْ مِنْهُ طِبٌّ قَبْلَ ذَلِكَ فَهُوَ ضَامِنٌ»
Sunan Daruquthni 4452: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Isa bin Abu Imran menceritakan kepada kami, Al Walid bin Muslim menceritakan kepada kami, Ibnu Juraij menceritakan kepada kami dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda,



"Barangsiapa melakukan praktek pengobatan padahal sebelumnya dia tidak dikenal sebagai orang yang mengerti pengobatan, maka dia bertanggung jawab."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi