HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

25. Keputusan Pengadilan, Hukum dan Lain-lain

سنن الدارقطني

/237 Chapter: Wanita yang Dibunuh Karena Murtad
فِي الْمَرْأَةِ تُقْتَلُ إِذَا ارْتَدَّتْ

4459

سنن الدارقطني ٤٤٥٩: نا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ مِرْدَاسٍ , نا أَبُو دَاوُدَ , نا عَبَّادُ بْنُ مُوسَى , نا إِسْمَاعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ , نا إِسْرَائِيلُ , عَنْ عُثْمَانَ الشَّحَّامِ , عَنْ عِكْرِمَةَ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , بِهَذَا وَقَالَ: فَلَمَّا كَانَ الْبَارِحَةَ جَعَلَتْ تَشْتُمُكَ وَتَقَعُ فِيكَ فَقَتَلْتُهَا , فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَلَا اشْهَدُوا أَنَّ دَمَهَا هَدَرٌ». قَالَ الدَّارَقُطْنِيُّ: فِيهِ سُنَّةٌ فِي الْأَصْلِ فِي إِشْهَادِ الْحَاكِمِ عَلَى نَفْسِهِ بِإِنْفَاذِ الْقَضَاءِ
Sunan Daruquthni 4459: Muhammad bin Yahya bin Mirdas menceritakan kepada kami, Abu Daud menceritakan kepada kami, Abbad bin Musa menceritakan kepada kami, Ismail bin Ja'far menceritakan kepada kami, Israil menceritakan kepada kami dari Utsman AsySyahham, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, seperti itu, dan dia menyebutkan, '"Namun tadi malam, dia kembali mencela dan menghinamu, maka aku pun membunuhnya.' Maka Rasulullah SAW bersabda, 'Ketahuilah, saksikanlah, bahwa darahnya sia-sia (yakni tidak ada qishash maupun diyat)." Ad-Daraquthni berkata, di dalamnya terkandung Sunnah tentang hukum pokok berkenaan dengan kesaksian hakim terhadap dirinya (yakni mengenai dirinya) untuk memutuskan suatu perkara.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi