HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

25. Keputusan Pengadilan, Hukum dan Lain-lain

سنن الدارقطني

/237 Chapter: Wanita yang Dibunuh Karena Murtad
فِي الْمَرْأَةِ تُقْتَلُ إِذَا ارْتَدَّتْ

4467

Grade Albani:Isnadnya dha'if karena di dalamnya terdapat Nu'aim bin Hammad, yang diniai jujur namun sering keliru, dia seorang ami fikih dan pandai ilmu faraidh {At-Taqrib, 2/305).
سنن الدارقطني ٤٤٦٧: نا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا الرَّمَادِيُّ , نا نُعَيْمُ بْنُ حَمَّادٍ , نا مَرْوَانُ بْنُ مُعَاوِيَةَ , عَنْ حَجَّاجٍ الصَّوَّافِ , حَدَّثَنِي حُمَيْدُ بْنُ هِلَالٍ , عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ , قَالَ: قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «أَنَّ مَنْ طَلَبَ عِنْدَ أَخِيهِ طَلْبَةً بِغَيْرِ شُهَدَاءَ , فَالْمَطْلُوبُ أَوْلَى بِالْيَمِينِ»
Sunan Daruquthni 4467: Muhammad bin Makhlad Ar-Ramadi menceritakan kepada kami, Nu'aim bin Hammad menceritakan kepada kami, Marwan bin Mu'awiyah menceritakan kepada kami dari Hajjaj Ash-Shawwaf, Humaid bin Hilal menceritakan kepadaku, dari Zaid bin Tsabit, dia berkata, "Rasulullah SAW pernah memutuskan, bahwa orang yang menuntut suatu tuntutan terhadap saudaranya tanpa adanya saksi, maka yang dituntut lebih berhak terhadap sumpah."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi