سنن الدارقطني ٤٤٧٤: حَدَّثَنِي أَبِي , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ نَاجِيَةَ , نا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ أَبِي عُمَرَ , نا فَرَجُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ عَلْقَمَةَ بْنِ أَبْيَضَ بْنِ حَمَّالٍ , حَدَّثَنِي عَمِّي ثَابِتُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ أَبْيَضَ بْنِ حَمَّالٍ , أَنَّ سَعِيدَ بْنَ أَبْيَضَ بْنِ حَمَّالٍ حَدَّثَهُ , عَنْ أَبِيهِ أَبْيَضَ بْنِ حَمَّالٍ , أَنَّهُ اسْتَقْطَعَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمِلْحَ الَّذِي يُقَالُ لَهُ: مِلْحُ شَذَّا بِمَأْرِبَ فَقَطَعَهُ لَهُ , ثُمَّ إِنَّ الْأَقْرَعَ بْنَ حَابِسٍ التَّمِيمِيَّ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي قَدْ وَرَدْتُ الْمِلْحَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ وَهُوَ بِأَرْضٍ لَيْسَ بِهَا مَاءٌ وَمَنْ وَرَدَهُ أَخَذَهُ وَهُوَ مِثْلُ الْمَاءِ الْعِدِّ , فَاسْتَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْيَضَ بْنَ حَمَّالٍ فِي قَطِيعَتِهِ مِنْهُ , قَالَ أَبْيَضُ: قَدْ أَقَلْتُكَ مِنْهُ عَلَى أَنْ تَجْعَلَهُ مِنِّي صَدَقَةً , فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هُوَ مِنْكَ صَدَقَةٌ , وَهُوَ مِثْلُ الْمَاءِ الْعِدِّ وَمَنْ وَرَدَهُ أَخَذَهُ». قَالَ الْفَرَجُ: وَهُوَ الْيَوْمَ عَلَى ذَلِكَ مَنْ وَرَدَهُ أَخَذَهُ وَقَطَعَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْضًا وَنَخِيلًا بِالْجُرْفِ جُرْفِ مُرَادٍ حِينَ أَقَالَهُ مِنْهُ
Sunan Daruquthni 4474: Ayahku menceritakan kepadaku, Abdullah bin Muhammad bin Najiyah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yahya bin Abu Umar menceritakan kepada kami, Faraj bin Sa'id bin Alqamah bin Abyadh bin Hammal menceritakan kepada kami, pamanku, Tsabit bin Sa'id bin Abyadh bin Hammal, menceritakan kepadaku, bahwa Sa'id bin Abyadh bin Hammal menceritakan kepadanya, dari ayahnya, Abyadh bin Hammal, bahwa dia meminta iqtha‘ (penetapan pemberian lahan) dari Rasulullah SAW yang berupa lahan penghasil garam yang biasa dikenal dengan garam Syadza Ma‘rib (Sudd Ma'rib, di wilayah Yaman), Beliau kemudian menetapkan itu untuknya. Al Aqra' bin Habis At-Tamimi lalu berkata, 'Wahai Rasulullah. Sesungguhnya pada masa jahiliyah dulu aku biasa menambang garam, yaitu di tanah yang tidak ada airnya, dan orang yang datang kepadanya bisa mengambilnya begitu saja (tanpa susah payah), dan ia laksana sumber air yang subur (tidak putus-putus).' Setelah itu Nabi SAW mencabut kembali penetapan lahan penambangan untuk Abyadh bin Hammal. Abyadh berkata, 'Aku telah menerima pembatalanmu untuk engkau tetapkan sebagai sedekah dariku.' Rasulullah SAW bersabda, 'Itu darimu sebagai sedekah, namun itu laksana air subur yang tidak putus-putus. Siapa pun yang mendatanginya boleh mengambilnya.” Al Faraj berkata, "Hingga kini wilayah itu masih seperti itu, siapa pun yang mendatangi boleh mengambilnya. Rasulullah SAW juga telah menetapkan lahan garapan baginya, yaitu berupa lahan kebun yang diinginkan setelah dibatalkannya keputusan yang tadi."