HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

25. Keputusan Pengadilan, Hukum dan Lain-lain

سنن الدارقطني

/237 Chapter: Wanita yang Dibunuh Karena Murtad
فِي الْمَرْأَةِ تُقْتَلُ إِذَا ارْتَدَّتْ

4478

سنن الدارقطني ٤٤٧٨: نا الْفَارِسِيُّ، نا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الْوَهَّابِ , نا أَحْمَدُ بْنُ خَالِدٍ الْوَهْبِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ , بِإِسْنَادِهِ نَحْوَهُ فَقَالَ: «لَا عَقْلَ لَهَا» , فَأَطَلَّهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Sunan Daruquthni 4478: Al Farisi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Abdul Wahhab menceritakan kepada kami, Ahmad bin Khalid Al Wahbi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ishaq menceritakan kepada kami, dengan isnadnya dan redaksi serupa tadi. Dan dia berkata (dalam riwayat yang dikemukakannya), "Tidak ada tebusan atasnya." Lalu Rasulullah SAW menggugurkan tuntunannya.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi