HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

25. Keputusan Pengadilan, Hukum dan Lain-lain

سنن الدارقطني

/237 Chapter: Wanita yang Dibunuh Karena Murtad
فِي الْمَرْأَةِ تُقْتَلُ إِذَا ارْتَدَّتْ

4493

Grade Albani:Isnadnya sangat dha‘if karena di dalamnya terdapat Al Waqidi, riwayatnya ditinggalkan walaupun ilmu luas. Biografinya telah dikemukakan sebelumnya.
سنن الدارقطني ٤٤٩٣: نا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ الْبَخْتَرِيِّ , نا أَحْمَدُ بْنُ الْخَلِيلِ , نا الْوَاقِدِيُّ , نا خَارِجَةُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سُلَيْمَانَ بْنِ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ , عَنْ أَبِي الرِّجَالِ , عَنْ عَمْرَةَ , عَنْ عَائِشَةَ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ»
Sunan Daruquthni 4493: Muhammad bin Amr bin Al Bakhtari menceritakan kepada kami, Ahmad bin Al Khalil menceritakan kepada kami, Al Waqidi menceritakan kepada kami, Kharijah bin Abdullah bin Sulaiman bin Zaid bin Tsabit menceritakan kepada kami dari Abu Ar-Rijal, dari Amrah, dari Aisyah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Tidak boleh membahayakan (diri sendiri) dan tidak boleh menimbulkan bahaya (bagi yang lain)."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi