HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

1. Thaharah (Bersuci)

سنن الدارقطني

/48 Chapter: Penghapusan Hukum: Air (mandi) Karena Air (Mani)
بَابُ نَسْخِ قَوْلِهِ: الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ

450

Grade Albani:Isnadnya shahih: HR. Abu Daud (215); Dikeluarkan juga oleh Ibnu Khuzaimah (225); Abu Daud (214); Ahmad (5/115); At-Tirmidzi (110); Ibnu Syahin di dalam An-Nasikh (49); Ibnu Majah (609), semuanya meriwayatkan dari jalur Yunus bin Yazid dari Az-Zuhri dari Sahl bin Sa'd dari Ubay bin Ka'b. Al Hafizh mengatakan di dalam At-Talkhish (1/143), "Musa bin Harun dan Ad-Daraquthni menyatakan bahwa AzZuhri tidak mendengarnya dari Sahl. Ibnu Khuzaimah mengatakan, 'Orang ini tidak menyebut Az-Zuhri.' Yakni Abu Hazim -dengan mengisyaratkan kepada apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud (214) dari AzZuhri: Seseorang yang aku rela terhadapnya menyampaikan kepadaku, bahwa Sahl bin Sa'd mengabarkan kepadanya, bahwa Ubay bin Ka'b ...dst- yaitu Abu Hazim, kemudian ia mengemukakannya dari jalur Abu Hazim dari Sahl dari Ubay. Pada riwayat Ibnu Khuzaimah dari jalur Ma'mar, dari Az-Zuhri: Sahl mengabarkan kepadaku. Ini menolak perkataan yang menyatakan bahwa ia tidak mendengarnya darinya, namun Ibnu Khuzaimah mengatakan, 'Aku khawatir bahwa ini kesalahan redaksi dari Muhammad bin Ja'far yang meriwayatkannya dari Ma'mar." Saya katakan: Hadits-hadits para perawi Bashrah dari Ma'mar seringkali mengandung perkiraan, namun dalam kitab Ibnu Syahin dari jalur Mu'alla bin Manshur dari Ibnu Al Mubarak dari Yunus dari Az-Zuhri (disebutkan): Sahl [yakni riwayat yang ditunjukkan tadi] menyampaikan kepadaku. Demikian juga yang dikeluarkan oleh Baqi bin Makhlad di dalam Musnadnya dari Abu Kuraib dari Ibnu Al Mubarak. Ibnu Hibban mengatakan, "Kemungkinannya Az-Zuhri mendengarnya dari seseorang dari Sahl, kemudian ia berjumpa langsung dengan Sahl lalu ia menyampaikanya dan ia mendengarnya langsung dari Sahl, kemudian dipastikan oleh Abu Hazim. Sementara itu, Ibnu Abi Syaibah meriwayaucannya dari jalur Syu'bah dari Saif bin Wahb dari Abu Harb bin Abu Al Aswad dari Umairah bini Bitsrabi dari Ubay bin Ka'b seperti itu.
سنن الدارقطني ٤٥٠: حَدَّثَنَا أَبُو طَاهِرِ بْنُ بَحِيرٍ , نا مُوسَى بْنُ هَارُونَ , وَحَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ مِرْدَاسٍ , نا أَبُو دَاوُدَ , قَالَا: نا مُحَمَّدُ بْنُ مِهْرَانَ , نا مُبَشِّرٌ الْحَلَبِيُّ , عَنْ مُحَمَّدٍ أَبِي غَسَّانَ , عَنْ أَبِي حَازِمٍ , عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ , حَدَّثَنِي أُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ " أَنَّ الْفُتْيَا الَّتِي كَانُوا يُفْتُونَ: أَنَّ الْمَاءَ مِنَ الْمَاءِ كَانَتْ رُخْصَةً رَخَّصَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَدْءِ الْإِسْلَامِ , ثُمَّ أَمَرَنَا بِالِاغْتِسَالِ بَعْدُ ". صَحِيحٌ
Sunan Daruquthni 450: Abu Thahir bin Bahir menceritakan kepada kami, Musa bin Harun mengabarkan kepada kami. Dan Muhammad bin Yahya bin Midras mengabarkan kepada kami, Abu Daud mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Muhammad bin Mihran mengabarkan kepada kami, Mubasysyir Al Halabi mengabarkan kepada kami, dari Muhammad Abu Ghassan, dari Abu Hazim, dari Sahl bin Sa'd: Ubayy bin Ka'b menceritakan kepadaku: "Bahwa fatwa yang pernah mereka sampaikan, yaitu bahwa air (mandi) karena air (mani), adalah sebagai rukhshah yang diberikan oleh Rasulullah SAW di awal masa Islam. Kemudian setelah itu beliau memerintahkan kami untuk mandi." Shahih.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi