HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

25. Keputusan Pengadilan, Hukum dan Lain-lain

سنن الدارقطني

/237 Chapter: Wanita yang Dibunuh Karena Murtad
فِي الْمَرْأَةِ تُقْتَلُ إِذَا ارْتَدَّتْ

4500

سنن الدارقطني ٤٥٠٠: نا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا الْحَسَنُ بْنُ أَبِي الرَّبِيعِ , نا عَبْدُ الرَّزَّاقِ , عَنْ مَعْمَرٍ , عَنْ أَيُّوبَ , عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ , عَنْ هِشَامِ بْنِ يَحْيَى , عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «إِذَا أَفْلَسَ الرَّجُلُ فَوَجَدَ الْبَائِعُ سِلْعَتَهُ بِعَيْنِهَا فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا مِنَ الْغُرَمَاءِ»
Sunan Daruquthni 4500: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Al Hasan bin Abu Ar-Rabi' menceritakan kepada kami, Abdurrazzaq menceritakan kepada kami dari Ma'mar, dari Ayyub, dari Amr bin Dinar, dari Hisyam bin Yahya, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bila seseorang bangkrut, lalu penjual mendapati barangnya masih utuh (pada orang yang bangkrut itu), maka dia lebih berhak terhadapnya daripada para pemberi utang."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi