HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

25. Keputusan Pengadilan, Hukum dan Lain-lain

سنن الدارقطني

/237 Chapter: Wanita yang Dibunuh Karena Murtad
فِي الْمَرْأَةِ تُقْتَلُ إِذَا ارْتَدَّتْ

4507

Grade Albani:Isnadnya mursal. HR. Ibnu Adi di dalam Al Kamil (6/2281) dari jalur lain dan isnadnya dha‘if
سنن الدارقطني ٤٥٠٧: نا أَبُو عَلِيٍّ الصَّفَّارُ , نا عَبَّاسُ بْنُ مُحَمَّدٍ , نا أَبُو عَاصِمٍ , نا ثَوْرُ بْنُ يَزِيدَ , عَنْ مَكْحُولٍ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ لِصَاحِبِ الْحَقِّ الْيَدَ وَاللِّسَانَ»
Sunan Daruquthni 4507: Abu Ali Ash-Shaffar menceritakan kepada kami, Abbas bin Muhammad menceritakan kepada kami, Abu Ashim menceritakan kepada kami, Tsaur bin Yazid menceritakan kepada kami dari Makhul, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya pemilik hak boleh menggunakan tangan dan lisan.”

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi