HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

25. Keputusan Pengadilan, Hukum dan Lain-lain

سنن الدارقطني

/237 Chapter: Wanita yang Dibunuh Karena Murtad
فِي الْمَرْأَةِ تُقْتَلُ إِذَا ارْتَدَّتْ

4513

Grade Albani:Isnadnya dha'if karena di dalamnya terdapat Baqiyyah, yang dinilai dha‘if. Al Hajjaj bin Arthah juga dha'if, keduanya juga mudallis. Biografi keduanya telah dikemukakan.
سنن الدارقطني ٤٥١٣: ثنا عُمَرُ بْنُ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ , نا إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْهَيْثَمِ الْبَلَدِيُّ , نا عَلِيُّ بْنُ عَيَّاشٍ , نا بَقِيَّةُ , عَنْ شُعْبَةَ , عَنِ الْحَجَّاجِ بْنِ أَرْطَاةَ , عَنْ عَطَاءٍ , عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ , قَالَ: «أَجَازَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهَادَةَ رَجُلٍ وَامْرَأَتَيْنِ فِي النِّكَاحِ»
Sunan Daruquthni 4513: Umar bin Al Hasan bin Ali menceritakan kepada kami, Ibrahim bin Al Haitsam Al Baladi menceritakan kepada kami, Ali bin Ayyasy menceritakan kepada kami, Baqiyyah menceritakan kepada kami dari Syu'bah, dari Al Hajjaj bin Arthah, dari Atha‘ dari Umar bin Khaththab RA, dia berkata, "Rasulullah SAW membolehkan kesaksian seorang laki-laki dan dua orang wanita dalam pernikahan."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi