HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

25. Keputusan Pengadilan, Hukum dan Lain-lain

سنن الدارقطني

/237 Chapter: Wanita yang Dibunuh Karena Murtad
فِي الْمَرْأَةِ تُقْتَلُ إِذَا ارْتَدَّتْ

4536

Grade Albani:Isnadnya shahih. HR. Al Bukhari (9/89) dan Muslim (Pembahasan: hukum-hukum pengadilan, 5) dari AzZuhri dengan isnad tersebut.
سنن الدارقطني ٤٥٣٦: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ إِشْكَابَ , وَالْعَبَّاسُ بْنُ مُحَمَّدٍ , وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ الْوَاسِطِيُّ , قَالُوا: نا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ سَعْدٍ , نا أَبِي , عَنْ صَالِحٍ , عَنِ ابْنِ شِهَابٍ , أَخْبَرَنِي عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ , أَنَّ زَيْنَبَ بِنْتَ أَبِي سَلَمَةَ أَخْبَرَتْهُ , أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَتْهَا , عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ سَمَعَ صَوْتَ خُصُومٍ بِبَابِ حُجْرَتِهِ فَخَرَجَ إِلَيْهِمْ , فَقَالَ: «إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ وَإِنَّهُ يَأْتِينِي الْخَصْمُ فَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَبْلَغَ مِنْ بَعْضٍ فَأَحْسَبُ أَنَّهُ صَادِقٌ فَأَقْضِي لَهُ بِذَلِكَ , فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِحَقِّ مُسْلِمٍ فَإِنَّمَا هِيَ قِطْعَةٌ مِنَ النَّارِ فَلْيَأْخُذْهَا أَوْ لِيَتْرُكْهَا». تَابَعَهُ مَعْمَرٌ , وَيُونُسُ , وَعَقِيلٌ , وَشُعَيْبٌ , وَاللَّيْثُ , عَنِ الزُّهْرِيِّ
Sunan Daruquthni 4536: Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Asykab, Al Abbas bin Muhammad dan Muhammad bin Abdul Malik Al Wasithi menceritakan kepada kami, mereka berkata: Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'd menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami dari Shalih, dari Ibnu Syihyab, Urwah bin Az-Zubair mengabarkan kepadaku, bahwa Zainab binti Abu Salamah mengabarkan kepadanya, bahwa Ummu Salamah, istri Nabi SAW, mengabarkan kepadanya, dari Rasulullah SAW, bahwa ketika beliau mendengar suara orang bertengkar di pintu kamarnya, maka beliau keluar menemui mereka lalu berkata, "Sesungguhnya aku ini manusia, dan persengketaan diajukan kepadaku. Mungkin sebagian lebih lihai (mengemukakan argumen) daripada yang lainnya, sehingga aku mengira bahwa dialah yang benar, lalu aku memenangkannya. Barangsiapa yang aku menangkan dengan mengambil hak seorang muslim, maka sesungguhnya aku telah memberikan sepotong api neraka kepadanya. Karena itu, silakan dia menerimanya atau meninggalkannya.” Ma'mar, Yunus, Uqail, Syu'aib dan Al-Laits menguatkannya dari riwayat Az-Zuhri.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi