HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

25. Keputusan Pengadilan, Hukum dan Lain-lain

سنن الدارقطني

/237 Chapter: Wanita yang Dibunuh Karena Murtad
فِي الْمَرْأَةِ تُقْتَلُ إِذَا ارْتَدَّتْ

4552

Grade Albani:Isnadnya sangat dha'if. HR. Al Baihaqi (6/91) dari Umar bin Qais dengan isnad tersebut. Umar bin Qais riwayatnya ditinggalkan. Biografinya telah dikemukakan. Dialah yang dikenal dengan Sandal, dan yang setelahnya adalah dha‘if.
سنن الدارقطني ٤٥٥٢: حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ جَعْفَرِ بْنِ قَرِينٍ الْعُثْمَانِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ فَضَالَةَ , نا كَثِيرُ بْنُ أَبِي صَابِرٍ , نا عَطَاءُ بْنُ مُسْلِمٍ , عَنْ عُمَرَ بْنِ قَيْسٍ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنْ عُرْوَةَ , عَنْ عَائِشَةَ , قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مِنْ بَنَى فِي رِبَاعِ قَوْمٍ بِإِذْنِهِمْ فَلَهُ الْقِيمَةُ , وَمَنْ بَنَى بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ فَلَهُ النَّقْضُ»
Sunan Daruquthni 4552: Musa bin Ja'far bin Qurain Al Utsmani menceritakan kepada kami, Muhammad bin Fadhalah menceritakan kepada kami, Katsir bin Abu Shabir menceritakan kepada kami, Atha' bin Muslim menceritakan kepada kami dari Umar bin Qais, dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah, dia berkata, "Rasulullah bersabda, 'Barangsiapa membangun di lahan suatu kaum dengan seizin mereka, maka dia berhak terhadap harganya, dan barangsiapa membangun tanpa seizin mereka, maka dia boleh merobohkannya'."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi