HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

25. Keputusan Pengadilan, Hukum dan Lain-lain

سنن الدارقطني

/237 Chapter: Wanita yang Dibunuh Karena Murtad
فِي الْمَرْأَةِ تُقْتَلُ إِذَا ارْتَدَّتْ

4554

Grade Albani:Isnadnya dha‘if. Ibid. Di dalamnya terdapat Adam bin Faid yang dinilai dha‘if.
سنن الدارقطني ٤٥٥٤: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا عِيسَى بْنُ أَبِي حَرْبٍ , نا يَحْيَى بْنُ أَبِي بُكَيْرٍ , نا أَبُو جَعْفَرٍ الرَّازِيُّ , عَنْ آدَمَ بْنِ فَائِدٍ , عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَدِّهِ , قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا تَجُوزُ شَهَادَةُ خَائِنٍ وَلَا خَائِنَةٍ وَلَا مَحْدُودٍ فِي الْإِسْلَامِ وَلَا مَحْدُودَةٍ وَلَا ذِي غِمْرٍ عَلَى أَخِيهِ»
Sunan Daruquthni 4554: Al Husain bin Ismail menceritakan kepada kami, Isa bin Abu Harb menceritakan kepada kami, Yahya bin Abu Bukair menceritakan kepada kami, Abu Ja'far Ar-Razi menceritakan kepada kami dari Adam bin Faid, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak boleh diterima kesaksian seorang laki-laki pengkhianat, kesaksian seorang wanita pengkhianat, kesaksian lakilaki terhukum dalam Islam, kesaksian wanita terhukum, dan tidak pula kesaksian seseorang yang mempunyai permusuhan dengan saudaranya.'"

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi