HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

1. Thaharah (Bersuci)

سنن الدارقطني

/49 Chapter: Najisnya Air Kencing, Perintah untuk Bersuci darinya, dan Hukum Air Kencing Hewan yang Boleh Dimakan Dagingnya
بَابُ نَجَاسَةِ الْبَوْلِ وَالْأَمْرِ بِالتَّنَزُّهِ مِنْهُ وَالْحُكْمِ فِي بَوْلِ مَا يُؤْكَلُ لَحْمُهُ

457

Grade Albani:Isnadnya lemah: Di dalam sanadnya terdapat Abdullah bin Lahi'ah, ia lemah. Pembahasan tentang hal ini telah dikemukakan lebih dari sekali.
سنن الدارقطني ٤٥٧: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي دَاوُدَ , مِنْ حِفْظِهِ نا مَحْمُودُ بْنُ خَالِدٍ , نا مَرْوَانُ بْنُ مُحَمَّدٍ , نا ابْنُ لَهِيعَةَ , عَنْ عَقِيلِ بْنِ خَالِدٍ , عَنِ الزُّهْرِيِّ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ , عَنْ أَبِيهِ , قَالَ: «مَا أُكِلَ لَحْمُهُ فَلَا بَأْسَ بِسَلْحِهِ»
Sunan Daruquthni 457: Abu Bakar bin Abu Daud menceritakan kepada kami dari hafalannya, Mahmud bin Khalid mengabarkan kepada kami, Marwan bin Muhammad mengabarkan kepada kami, Ibnu Lahi'ah mengabarkan kepada kami, dari Uqail bin Khalid, dari Az-Zuhri, dari Abdullah bin Abu Qatadah, dari ayahnya, ia mengatakan, "Hewan yang boleh dimakan dagingnya, maka kotorannya tidak apa-apa (tidak najis)."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi