HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

26. Minuman dan Lain-lain

سنن الدارقطني

4589

سنن الدارقطني ٤٥٨٩: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ حَمَّادِ بْنِ مَاهَانَ , نا عِيسَى بْنُ إِبْرَاهِيمَ , نا الْمُعَافَى بْنُ عِمْرَانَ , عَنْ مِسْعَرِ بْنِ كِدَامٍ , عَنْ حَمَّادٍ , عَنْ إِبْرَاهِيمَ , أَنَّهُ قَالَ فِي هَذَا الْحَدِيثِ الَّذِي جَاءَ: " كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ: هُوَ الْقَدَحُ الَّذِي يَسْكُرُ مِنْهُ ". هَذَا هُوَ الصَّحِيحُ عَنْ حَمَّادٍ أَنَّهُ مِنْ قَوْلِ إِبْرَاهِيمَ
Sunan Daruquthni 4589: Ahmad bin Muhammad bin Ziyad menceritakan kepada kami, Muhammad bin Hammad bin Mahan menceritakan kepada kami, Isa bin Ibrahim menceritakan kepada kami, Al Mu'afa bin Imran menceritakan kepada kami dari Mis'ar bin Kidam, dari Ibrahim, bahwa ia berkata tentang hadits yang menyebutkan 'Setiap yang memabukkan adalah haram,' "Yaitu yang secangkir darinya dapat memabukkan." Inilah riwayat yang shahih dari Hammad, yaitu bahwa ini berasal dari ucapan Ibrahim.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi