HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

26. Minuman dan Lain-lain

سنن الدارقطني

4608

Grade Albani:Isnadnya hasan.
سنن الدارقطني ٤٦٠٨: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْهَيْثَمِ بْنِ خَالِدٍ الطِّينِيُّ , نا عَلِيُّ بْنُ حَرْبٍ , نا سَعِيدُ بْنُ سَالِمٍ , عَنْ أَبِي يُونُسَ الْعِجْلِيِّ , عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ جَدِّهِ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ , وَمَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ»
Sunan Daruquthni 4608: Abdullah bin Al Haitsam bin Khalid Ath-Thini menceritakan kepada kami, Ali bin Harb menceritakan kepada kami, Sa'id bin Salim menceritakan kepada kami dari Abu Yunus Al Ijli, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi SAW bersabda, "Setiap yang memabukkan adalah haram, dan apa yang jumlah banyaknya dapat memabukkan, maka jumlah sedikitnya juga haram."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi