HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

26. Minuman dan Lain-lain

سنن الدارقطني

4616

Grade Albani:Isnadnya dha‘if.
سنن الدارقطني ٤٦١٦: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا يَحْيَى بْنُ الْوَرْدِ , نا أَبِي , عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ طَلْحَةَ , عَنْ حُمَيْدٍ , عَنْ أَنَسٍ , عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا , قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا أَسْكَرَ الْفَرْقُ فَالْجُرْعَةُ مِنْهُ حَرَامٌ»
Sunan Daruquthni 4616: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Yahya bin Al Ward menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Thalhah, dari Humaid, dari Anas, dari Aisyah RA, dia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Apa yang satu faraqnya memabukkan, maka satu tegukan darinya juga haram"

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi