HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

26. Minuman dan Lain-lain

سنن الدارقطني

4619

Grade Albani:Isnadnya hasan
سنن الدارقطني ٤٦١٩: حَدَّثَنِي دَعْلَجُ بْنُ أَحْمَدَ , نا مُوسَى بْنُ هَارُونَ , نا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ , نا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ , نا شُعْبَةُ , عَنْ مِسْعَرٍ , عَنِ ابْنِ عَوْنٍ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: «إِنَّمَا حُرِّمَتِ الْخَمْرُ وَالْمُسْكِرُ مِنْ كُلِّ شَرَابٍ».
Sunan Daruquthni 4619: Da'laj bin Ahmad menceritakan kepadaku, Musa bin Harun menceritakan kepada kami, Ahmad bin Hanbal menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ja'far menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami dari Mis'ar, dari Ibnu Aun, dari Abdullah bin Syaddad, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Sesungguhnya khamer dan hal memabukkan yang diharamkan adalah dari setiap (jenis) minuman."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi