سنن الدارقطني ٤٦٣٣: قُرِئَ عَلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ وَأَنَا أَسْمَعُ: حَدَّثَكُمْ أَبُو كَامِلٍ , نا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ , نا فَرْقَدِ السَّبَخِيُّ , حَدَّثَنِي جَابِرُ بْنُ يَزِيدَ , عَنْ مَسْرُوقِ بْنِ الْأَجْدَعِ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ , قَالَ: بَيْنَا نَحْنُ نُزُولٌ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْأَبْطَحِ , فَذَكَرَ الْحَدِيثَ وَقَالَ فِيهِ: «أَلَا إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ , فَزُورُوهَا تُذَكِّرْكُمْ آخِرَتَكُمْ , وَنَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ أَنْ تَأْكُلُوهَا فَوْقَ ثَلَاثٍ فَكُلُوا وَادَّخِرُوا , وَنَهَيْتُكُمْ عَنِ الْأَوْعِيَةِ وَإِنَّ الْأَوْعِيَةَ لَا تُحَرِّمُ شَيْئًا فَاشْرَبُوا وَلَا تَسْكَرُوا». فَرْقَدٌ , وَجَابِرٌ ضَعِيفَانِ , وَلَا يَصِحُّ
Sunan Daruquthni 4633: Dibacakan kepada Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz dan aku mendengarkan: Abu Kamil menceritakan kepada kalian: Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami, Farqad As-Sabakhi menceritakan kepada kami, Jabir bin Yazid menceritakan kepadaku, dari Masruq bin Al Ajda', dari Abdullah bin Mas'ud, dia berkata, "Ketika kami sedang singgah di Abthah bersama Rasulullah SAW." Ia lalu menyebutkan redaksi haditsnya, dan di dalamnya disebutkan, beliau bersabda: "Ketahuilah, sesungguhnya aku pernah melarang kalian berziarah kubur. Tapi kini, ziarahilah (kuburan) (karena hal itu) dapat mengingatkan kalian kepada kehidupan akhirat kalian. Aku juga pernah melarang kalian tentang daging kurban untuk dimakan lebih dari tiga hari, tapi kini, silakan kalian makan dan simpan. Dan aku pernah melarang kalian minum dari berbagai bejana, padahal bejana-bejana tidak mengharamkan sesuatu, maka silakan kalian minum, dan janganlah kalian mabuk." Farqad dan Jabir adalah perawi dha'if, dan riwayat ini tidak shahih.