HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

26. Minuman dan Lain-lain

سنن الدارقطني

4639

Grade Albani:Isnadnya munqathi'. Sa'id bin Al Musayyab tidak pernah mendengar dari Umar RA. Amr bin Manshur Al Masyriqi adalah perawi yang jujur namun tertuduh (At-Taqrib, 1/80).
سنن الدارقطني ٤٦٣٩: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرِ بْنِ خُشَيْشٍ , نا سَلْمُ بْنُ جُنَادَةَ , نا وَكِيعٌ , عَنْ عَمْرِو بْنِ مَنْصُورٍ الْمِشْرَقِيِّ , عَنْ عَامِرٍ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ ذِي لَعْوَةَ أَنَّ أَعْرَابِيًّا شَرِبَ مِنْ إِدَاوَةِ عُمَرَ نَبِيذًا فَسَكِرَ , «فَضَرَبَهُ عُمَرُ الْحَدَّ» لَا يَثْبُتُ هَذَا
Sunan Daruquthni 4639: Abdullah bin Ja'far bin Khusyaisy menceritakan kepada kami, Salm bin Junadah menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami dari Amr Ibnu Manshur Al Masyriqi, dari Amir, dari Sa'id bin Dzil Auh, bahwa seorang badui pernah minum rendaman sari buah dari tempat air Umar, lalu dia mabuk, maka Umar memukulnya sebagai hukuman (karena mabuk)." Hadits ini tidak terbukti benar.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi