HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

26. Minuman dan Lain-lain

سنن الدارقطني

4645

سنن الدارقطني ٤٦٤٥: قَالَ: وَنا وَكِيعٌ , عَنْ سُفْيَانَ , عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ , عَنْ عَامِرٍ , أَنَّ أَعْرَابِيًّا شَرِبَ مِنْ إِدَاوَةِ عُمَرَ نَبِيذًا فَسَكِرَ , «فَضَرَبَهُ عُمَرُ الْحَدَّ» هَذَا مُرْسَلٌ وَلَا يُثْبَتَانِ
Sunan Daruquthni 4645: Dia berkata: Dan Waki' menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari Abu Ishaq, dari Amir, bahwa pernah seorang badui minum dari kantong air Umar yang berupa rendaman sari buah, lalu dia mabuk, maka Umar menjatuhkan sanksi had kepadanya." Hadits ini mursal, dan keduanya tidak valid.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi