HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

26. Minuman dan Lain-lain

سنن الدارقطني

4651

Grade Albani:Isnadnya dha‘if karena di dalamnya terdapat Al Yasa' bin Isma'il, yang divonis dha‘if.
سنن الدارقطني ٤٦٥١: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ الْعَطَّارُ , نا الْيَسَعُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ , عَنْ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ , عَنْ مَنْصُورٍ , عَنْ خَالِدِ بْنِ سَعْدٍ , عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ , قَالَ: رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِإِنَاءٍ فِيهِ نَبِيذٌ , فَأَخَذَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَطَّبَ ثُمَّ رَدَّهُ , فَتَبِعَهُ الرَّجُلُ , فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَحَرَامٌ هُوَ؟ , فَأَخَذَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ دَعَا بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءِ زَمْزَمَ فَصَبَّهُ فِيهِ فَشَرِبَ , ثُمَّ قَالَ: «إِذَا اغْتَلَمَتْ عَلَيْكُمُ الْأَنْبِذَةُ فَاكْسِرُوهَا بِالْمَاءِ». لَا يَصِحُّ هَذَا عَنْ زَيْدِ بْنِ الْحُبَابِ , عَنِ الثَّوْرِيِّ , وَلَمْ يَرْوِهِ غَيْرُ الْيَسَعِ بْنِ إِسْمَاعِيلَ وَهُوَ ضَعِيفٌ , وَهَذَا حَدِيثٌ مَعْرُوفٌ بِيَحْيَى بْنِ يَمَانٍ وَيُقَالُ: إِنَّهُ انْقَلَبَ عَلَيْهِ الْإِسْنَادُ وَاخْتَلَطَ عَلَيْهِ بِحَدِيثِ الْكَلْبِيِّ , عَنْ أَبِي صَالِحٍ وَاللَّهُ أَعْلَمُ
Sunan Daruquthni 4651: Muhammad bin Makhlad Al Aththar menceritakan kepada kami, Al Yasa' bin Ismail menceritakan kepada kami, Zaid bin Al Hubab menceritakan kepada kami dari Sufyan Ats-Tsauri, dari Manshur, dari Khalid bin Sa'd, dari Abu Mas'ud, dia berkata,



"Aku pernah melihat Nabi SAW diberi bejana berisi rendaman sari buah, lalu Rasulullah SAW menerimanya, kemudian mencampurnya lalu mengembalikannya. Setelah itu seorang laki-laki mengikuti beliau lalu berkata, 'Wahai Rasulullah, apakah itu haram?' Maka Rasulullah SAW mengambilnya lagi, kemudian minta diambilkan sewadah air zamzam, lalu menuangkannya (mencampurnya) kemudian meminumnya, lalu bersabda, 'Bila rendaman sari buah kalian mengental, maka tawarlah dengan air.'"



Hadits ini tidak benar berasal dari Zaid bin Al Hubab dari Ats-Tsauri, dan tidak ada yang meriwayatkannya selain Al Yasa' bin Ismail yang divonis dha‘if, sementara hadits ini dikenal dengan hadits Yahya bin Yaman, dikatakan bahwa dia membalik isnad padanya, dan menjadi tercampur dengan hadits Al Kalbi yang berasal dari Abu Shalih. Wallahu a'lam.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi