سنن الدارقطني ٤٧٢٣: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سُلَيْمَانَ النُّعْمَانِيُّ , نا أَبُو عُتْبَةَ أَحْمَدُ بْنُ الْفَرَجِ , نا بَقِيَّةُ , نا الزُّبَيْدِيُّ , عَنْ مَرْوَانَ بْنِ رُؤْبَةَ , عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي عَوْفٍ الْجُرَشِيِّ , عَنِ الْمِقْدَامِ بْنِ مَعْدِي كَرِبَ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: " إِنِّي قَدْ أُوتِيتُ الْكِتَابَ وَمَا يَعْدِلُهُ , يُوشِكُ شَبْعَانُ عَلَى أَرِيكَتِهِ يَقُولُ: بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْكِتَابُ فَمَا كَانَ فِيهِ مِنْ حَلَالٍ أَحْلَلْنَاهُ , وَمَا كَانَ فِيهِ مِنْ حَرَامٍ حَرَّمْنَاهُ وَإِنَّهُ لَيْسَ كَذَلِكَ , لَا يَحِلُّ أَكْلُ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ , وَلَا الْحِمَارِ الْأَهْلِيِّ , وَلَا اللُّقَطَةِ مِنْ مَالِ مُعَاهَدٍ إِلَّا أَنْ يُسْتَغْنِيَ عَنْهَا , وَأَيُّمَا رَجُلٍ ضَافَ قَوْمًا فَلَمْ يَقْرُوهُ فَإِنَّ لَهُ أَنْ يُغْصِبَهُمْ بِمِثْلِ قِرَاهُ ".
Sunan Daruquthni 4723: Muhammad bin Sulaiman An-Nu'mani menceritakan kepada kami, Abu Utbah Ahmad bin Al Faraj menceritakan kepada kami, Baqiyyah menceritakan kepada kami, Az-Zubaidi menceritakan kepada kami dari Marwan bin Ru'bah, dari Abdurrahman bin Abu Auf Al Jurasyi, dari Al Miqdam bin Ma'dikarib, bahwa Nabi SAW bersabda, "Sesungguhnya aku telah diberi Al Kitab dan yang setara dengannya. Hampir saja seorang yang kenyang bersandar pada dipannya sambil berkata, 'Antara kami dan kalian ada Kitabullah. Apa yang dinyatakan halal di dalamnya maka kami menghalalkannya, dan apa yang dinyatakan haram di dalamnya maka kami mengharamkannya. ' Padahal sesungguhnya tidak demikian, karena tidak dihalalkan memakan binatang buas yang bertaring, keledai peliharaan dan tidakpula barang temuan dari harta orang yang telah mengadakan perjanjian damai, kecuali bila dia tidak memerlukannya. Dan laki-laki mana pun yang bertamu kepada suatu kaum namun mereka tidak menerimanya sebagai tamu, maka dia berhak mengambil dari mereka sekadar yang diperlukan saat bertamu."