HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

1. Thaharah (Bersuci)

سنن الدارقطني

/53 Chapter: Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu dan Penjelasan Keterangan Tentang Menyentuh dan Mencium
بَابُ صِفَةِ مَا يُنْقِضُ الْوُضُوءَ وَمَا رُوِيَ فِي الْمُلَامَسَةِ وَالْقُبْلَةِ

477

Grade Albani:Isnadnya lemah lagi terputus: HR. Ahmad (5/244); Al Hakim (1/135) dan ia menilainya shahih; Dikeluarkan juga oleh At-Tirmidzi (3113); Al Baihaqi (1/125); Al Wahidi di dalam Asbab An-Nuzul (181); Ibnu Al Jauzi di dalamAt-Tahqiq (1/172); Ath-Thabrani (20/277); Ath-Thabari di dalam kitab Tafsiraya (12/81); Ibnu Al Jauzi di dalamZadAlMasir (4/166), semuanya meriwayatkan dari Abdul Malik bin Umair dari Abdurrahman bin Abu Laila. At-Tirmidzi mengatakan, "Hadits ini isnadnya tidak bersambung. Abdurrahman bin Abu Laila tidak mendengar dari Mu'adz, dan Mu'adz bin Jabal telah meninggal pada masa khilafah Umar, dan ketika Umar terbunuh, Abdurrahman bin Abu Laila masih kecil dan berusia enam tahun. Ia meriwayatkan dari Umar."
سنن الدارقطني ٤٧٧: حَدَّثَنَا ابْنُ إِسْمَاعِيلَ الْمَحَامِلِيُّ , وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرِ بْنِ خُشَيْشٍ , قَالَا: نا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى , نا جَرِيرٌ , عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ , عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى , عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ , أَنَّهُ كَانَ قَاعِدًا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَاءَهُ رَجُلٌ , فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا تَقُولُ فِي رَجُلٍ أَصَابَ مِنِ امْرَأَةٍ لَا تَحِلُّ لَهُ فَلَمْ يَدَعْ شَيْئًا يُصِيبُهُ الرَّجُلُ مِنِ امْرَأَتِهِ إِلَّا قَدْ أَصَابَهُ مِنْهَا إِلَّا أَنَّهُ لَمْ يُجَامِعْهَا؟ , فَقَالَ: «تَوَضَّأْ وُضُوءًا حَسَنًا ثُمَّ قُمْ فَصَلِّ» , قَالَ: فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَذِهِ الْآيَةَ {أَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ}، الْآيَةُ , فَقَالُ مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ: أَهِيَ لَهُ خَاصَّةً أَمْ لِلْمُسْلِمِينَ عَامَّةً؟ , فَقَالَ: «بَلْ هِيَ لِلْمُسْلِمِينَ عَامَّةً». صَحِيحٌ
Sunan Daruquthni 477: Al Husain bin Isma'il Al Mahamili dan Abdullah bin Ja'far bin Khusyaisy menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Yusuf bin Musa mengabarkan kepada kami, Jarir mengabarkan kepada kami, dari Abdul Malik bin Umair, dari Abdurrahman bin Abu Laila, dari Mu'adz bin Jabal: Bahwa ia sedang duduk di dekat Nabi SAW, lalu seorang laki-laki datang kemudian berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana menurutmu tentang seorang laki-laki yang mencumbui seorang wanita yang tidak halal baginya, dan tidak ada yang dilewatkannya yang biasa dilakukan seorang laki-laki terhadap istrinya, hanya saja ia tidak menyetubuhinya?" Beliau menjawab, "Berwudhulah dengan wudhu yang baik, lalu laksanakanlah shalat." Lalu Allah menurunkan ayat ini: "Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam.'' Mu'adz bin Jabal menanyakan, "Apakah itu khusus bagi orang tersebut atau berlaku umum untuk semua kaum muslimin?" Beliau menjawab, "Melainkan untuk semua kaum muslimin." Shahih.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi