HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

1. Thaharah (Bersuci)

سنن الدارقطني

/53 Chapter: Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu dan Penjelasan Keterangan Tentang Menyentuh dan Mencium
بَابُ صِفَةِ مَا يُنْقِضُ الْوُضُوءَ وَمَا رُوِيَ فِي الْمُلَامَسَةِ وَالْقُبْلَةِ

505

Grade Albani:Isnadnya shahih.
سنن الدارقطني ٥٠٥: حَدَّثَنَا ابْنُ مُبَشِّرٍ , نا أَحْمَدُ بْنُ سِنَانٍ , نا عَبْدُ الرَّحْمَنِ , عَنْ هُشَيْمٍ , عَنِ الْأَعْمَشِ , عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ: «لَيْسَ فِي الْقُبْلَةِ وُضُوءٌ». صَحِيحٌ
Sunan Daruquthni 505: Ibnu Mubasysyir menceritakan kepada kami, Ahmad bin Sinan mengabarkan kepada kami, Abdurrahman mengabarkan kepada kami, dari Husyaim, dari Al A'masy, dari Habib bin Tsabit, dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, ia mengatakan, "Tidak ada kewajiban wudhu karena mencium." Shahih.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi