HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

1. Thaharah (Bersuci)

سنن الدارقطني

/54 Chapter: Riwayat-Riwayat Tentang Menyentuh Kemaluan dan Dubur, serta Hukumnya
بَابُ مَا رُوِيَ فِي لَمْسِ الْقُبُلِ وَالدُّبُرِ وَالذَّكَرِ وَالْحُكْمِ فِي ذَلِكَ

520

Grade Albani:Isnadnya shahih; HR. Ahmad (6/406-407); An-Nasa'i (1/216); At-Tirmidzi (82); Ibnu Hibban (212, Mawarid); Al Baihaqi (1/128); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/176-177); Ibnu Khuzaimah (33); Al Hakim (1/138); Malik (42); Asy-Syafi'i di dalam Musnadnya (12); Ibnu Syahin di dalam An-Nasikh wa Al Mansukh (108) dari berbagai jalur dari Hisyam. At-Tirmidzi mengatakan, "Hadits ini hasan shahih." Al Bukhari mengatakan, "Ini yang paling shahih pada topik ini." An-Nasa'i mengatakan, "Hisyam bin Urwah tidak mendengar hadits ini dari ayahnya. Wallahu a'lam." Saya katakan: Ucapan An-Nasa'i tertolak, karena Hisyam telah menyatakan ia mendengar dari ayahya pada riwayat At-Tirmidzi dan Ahmad, dan ia tidak meriwayatkannya sendirian, akan tetapi dimutaba‘ah oleh riwayat lainnya sebagaimana yang akan dikemukakan.
سنن الدارقطني ٥٢٠: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ , حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ مُوسَى , نا شُعَيْبُ بْنُ إِسْحَاقَ , أَخْبَرَنِي هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ , عَنْ أَبِيهِ , أَنَّ مَرْوَانَ حَدَّثَهُ , عَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ وَكَانَتْ قَدْ صَحِبَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «إِذَا مَسَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ فَلَا يُصَلِّيَنَّ حَتَّى يَتَوَضَّأَ». قَالَ: فَأَنْكَرَ ذَلِكَ عُرْوَةُ فَسَأَلَ بُسْرَةَ: فَصَدَّقَتْهُ بِمَا قَالَ. هَذَا صَحِيحٌ. تَابَعَهُ رَبِيعَةُ بْنُ عُثْمَانَ , وَالْمُنْذِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْحَرَامِيُّ , وَعَنْبَسَةُ بْنُ عَبْدِ الْوَاحِدِ , وَحُمَيْدُ بْنُ الْأَسْوَدِ , فَرَوَوْهُ عَنْ هِشَامٍ هَكَذَا , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ مَرْوَانَ , عَنْ بُسْرَةَ , قَالَ عُرْوَةُ: فَسَأَلْتُ بُسْرَةَ بَعْدَ ذَلِكَ فَصَدَّقَتْهُ
Sunan Daruquthni 520: Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Al Hakam bin Musa menceritakan kepada kami, Syu'aib bin Ishaq mengabarkan kepada kami, Hisyam bin Urwah mengabarkan kepadaku, dari ayahnya, bahwa Marwan menceritakan kepadanya, dari Busrah binti Shafwah yang pernah menyertai Nabi SAW, bahwa Nabi SAW bersabda, "Apabila seseorang dari kalian menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia tidak melaksanakan shalat sehingga berwudhu." Namun Urwah mengingkarinya, lalu menanyakan kepada Busrah, dan ia pun membenarkannya. Ini shahih. Rabi'ah bin Utsman, Al Mundzir bin Abdullah Al Hizami, Ansabah bin Abdul Wahid dan Humaid bin Al Aswad memutaba'ahnya, mereka meriwayatkannya dari Hisyam demikian, dari ayahnya, dari Marwan, dari Busrah. Urwah menuturkan, "Lalu setelah itu aku tanyakan kepada Busrah, maka ia pun membenarkannya."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi