HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

1. Thaharah (Bersuci)

سنن الدارقطني

/54 Chapter: Riwayat-Riwayat Tentang Menyentuh Kemaluan dan Dubur, serta Hukumnya
بَابُ مَا رُوِيَ فِي لَمْسِ الْقُبُلِ وَالدُّبُرِ وَالذَّكَرِ وَالْحُكْمِ فِي ذَلِكَ

528

Grade Albani:Isnadnya lemah sekali: HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/179) dari jalur pengarang. Di dalam sanadnya terdapat Abdurrahmah Al Umari, yang mana Abu Zur'ah dan Abu Hatim meninggalkan riwayatnya, dan Abu Hatim menambahkan, "Ia berdusta." Juga dinilai dusta oleh Ahmad bin Hanbal dan An-Nasa'i.
سنن الدارقطني ٥٢٨: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَخْلَدٍ , نا حَمْزَةُ بْنُ الْعَبَّاسِ الْمَرْوَزِيُّ , ح وَحَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا يَحْيَى بْنُ مُعَلَّى بْنِ مَنْصُورٍ , قَالَا: نا عَتِيقُ بْنُ يَعْقُوبَ , حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ حَفْصٍ الْعُمَرِيُّ , عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ , عَنْ أَبِيهِ , عَنْ عَائِشَةَ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , قَالَ: «وَيْلٌ لِلَّذِينَ يَمَسُّونَ فُرُوجَهُمْ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلَا يَتَوَضَّئُونَ». قَالَتْ عَائِشَةُ: بِأَبِي وَأُمِّي هَذَا لِلرِّجَالِ أَفَرَأَيْتَ النِّسَاءَ؟ , قَالَ: «إِذَا مَسَّتْ إِحْدَاكُنَّ فَرْجَهَا فَلْتَتَوَضَّأْ لِلصَّلَاةِ». عَبْدُ الرَّحْمَنِ الْعُمَرِيُّ ضَعِيفٌ
Sunan Daruquthni 528: Muhammad bin Makhlad menceritakan kepada kami, Hamzah bin Al Abbas Al Marwazi mengabarkan kepada kami {h} Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Yahya bin Mu'alla bin Manshur mengabarkan kepada kami, keduanya mengatakan: Atiq bin Ya'qub mengabarkan kepada kami, Abdurrahman bin Abdullah bin Umar bin Hafsh Al Umari menceritakan kepadaku, dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "' Kecelakaanlah bagi mereka yang menyentuh kemaluannya lalu mengerjakan shalat tanpa berwudhu lagi." Aisyah berkata, "Dengan ayah dan ibuku sebagai tebusannya! Demikian bagi kaum laki-laki, lalu bagimana dengan kaum wanita?" Beliau menjawab, "Jika seseorang di antara kalian (para wanita) menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudhu untuk shalat.'" Abdurrahman Al Umari lemah.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi