سنن الدارقطني ٥٣٨: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْحَسَنِ النَّقَّاشُ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَحْيَى الْقَاضِي السَّرَخْسِيُّ , نا رَجَاءُ بْنُ مَرْجَاءَ الْحَافِظُ , قَالَ: اجْتَمَعْنَا فِي مَسْجِدِ الْخَيْفِ أَنَا وَأَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ , وَعَلِيُّ بْنُ الْمَدِينِيِّ , وَيَحْيَى بْنُ مَعِينٍ , فَتَنَاظَرُوا فِي مَسِّ الذَّكَرِ , فَقَالَ يَحْيَى: يُتَوَضَّأُ مِنْهُ , وَقَالَ عَلِيُّ بْنُ الْمَدِينِيِّ بِقَوْلِ الْكُوفِيِّينَ وَتَقَلَّدَ قَوْلَهُمْ , وَاحْتَجَّ يَحْيَى بْنُ مَعِينٍ بِحَدِيثِ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ , وَاحْتَجَّ عَلِيُّ بْنُ الْمَدِينِيِّ بِحَدِيثِ قَيْسِ بْنِ طَلْقٍ , وَقَالَ لِيَحْيَى: كَيْفَ تَتَقَلَّدَ إِسْنَادَ بُسْرَةَ , وَمَرْوَانُ أَرْسَلَ شَرْطِيًّا حَتَّى رَدَّ جَوَابَهَا إِلَيْهِ , فَقَالَ يَحْيَى: وَقَدْ أَكْثَرَ النَّاسُ فِي قَيْسِ بْنِ طَلْقٍ وَلَا يُحْتَجُّ بِحَدِيثِهِ , فَقَالَ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ: كِلَا الْأَمْرَيْنِ عَلَى مَا قُلْتُمَا , فَقَالَ يَحْيَى: مَالِكٌ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ: «أَنَّهُ تَوَضَّأَ مِنْ مَسِّ الذَّكَرِ». , فَقَالَ عَلِيُّ: كَانَ ابْنُ مَسْعُودٍ يَقُولُ: لَا يَتَوَضَّأُ مِنْهُ وَإِنَّمَا هُوَ بَضْعَةٌ مِنْ جَسَدِكَ , فَقَالَ يَحْيَى: عَنْ مَنْ؟ , قَالَ: سُفْيَانُ , عَنْ أَبِي قَيْسٍ , عَنْ هُزَيْلٍ , عَنْ عَبْدِ اللَّهِ , وَإِذَا اجْتَمَعَ ابْنُ مَسْعُودٍ وَابْنُ عُمَرَ وَاخْتَلَفَا فَابْنُ مَسْعُودٍ أَوْلَى أَنْ يُتَّبَعَ , فَقَالَ لَهُ أَحْمَدُ: نَعَمْ وَلَكِنْ أَبُو قَيْسٍ لَا يُحْتَجُّ بِحَدِيثِهِ فَقَالَ: حَدَّثَنِي أَبُو نُعَيْمٍ , ثنا مِسْعَرٌ , عَنْ عُمَيْرِ بْنِ سَعِيدٍ , عَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ , قَالَ: «مَا أُبَالِي مَسِسْتُهُ أَوْ أَنْفِي». فَقَالَ أَحْمَدُ: عَمَّارٌ وَابْنُ عُمَرَ اسْتَوَيَا فَمَنْ شَاءَ أَخَذَ بِهَذَا وَمَنْ شَاءَ أَخَذَ بِهَذَا
Sunan Daruquthni 538: Muhammad bin Al Hasan An-Naqqasy menceritakan kepada kami, Abdullah bin Yahya Al Qadhi As-Sarakhsi mengabarkan kepada kami, Raja' bin Murajja Al Hafizh mengabarkan kepada kami, ia mengatakan:
Kami berkumpul di masjid Al Khif, yaitu aku, Ahmad bin hanbal, Ali bin Al Madini dan Yahya bin ma'in, lalu kami berdiskusi tentang menyentuh kemaluan, Yahya mengatakan, "harus berwudhu karenanya." Ali bin Al Madini berpendapat dengan pendapat ulama Kufah dan menirukan ucapan mereka, sementera Yahya bin Ma'in berdalih dengan hadits Busrah binti Shafwan dan Ali bin Al Madini berdalih dengan hadits Qais bin Thalq. Ia mengatakan kepada Yahya, "Bagaimana bisa engkau menirukan isnadnya Busrah dan Marwan yang mursal syarthi, dengan nada membantah jawabannya. Yahya mengatakan, "Orang-orang telah banyak menghujat Qais bin Thalq, sehinga haditsnya tidak dapat dijadikan argumen." Ahmad bin Hanbal berkata, "Kedua perkara itu sebagaimana yang telah kalian katakan." Yahya berkata, dari Malik, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa ia menyatakan harus berwudhu karena menyentuh kemaluan." Lalu Ali berkata, "Ibnu Mas'ud mengatakan, 'Tidak perlu berwudhu karenanya. Karena itu adalah bagian dari tubuhmu'." Yahya bertanya, "Dari Siapa?" Ali menjawab, "(Dari) Sufyan, dari Abu Qais, dari Huzail, dari Abdullah, bahwa bila bertemu pendapat Ibnu Mas'ud dan Ibnu Umar lalu berseberangan, maka pendapat Ibnu Mas'ud lebih utama untuk diikuti." Ahmad mengomentari, "Benar. Namun haditsnya Abu Qais tidak dapat dijadikan argumen." Lalu ia mengatakan, "Abu Nu'aim menceritakan kepadaku, Mis'ar menceritakan kepada kami, dari Umair bin Sa'id, dari Ammar bin Yasir, ia mengatakan, "Aku tidak peduli apakah aku menyentuhnya atau hidungku." Ahmad pun berkata, "Ammar dan Ibnu Umar sama. Siapa yang mau silakan mengambil itu, dan siapa yang mau silakah mengambil yang ini."