HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

1. Thaharah (Bersuci)

سنن الدارقطني

/56 Chapter: Berwudlu karena Sesuatu yang Keluar dari dalam Tubuh, Seperti: Mimisan, Muntah, Bekam, dan Sebagainya
بَابٌ فِي الْوُضُوءِ مِنَ الْخَارِجِ مِنَ الْبَدَنِ كَالرُّعَافِ وَالْقَيْءِ وَالْحِجَامَةِ وَنَحْوِهِ

546

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/191); Al Baihaqi (1/141), keduanya dari jalur pengarang. Saya katakan: Di dalam sanadnya terdapat shalih bin Muqatil, ia tidak kuat, dan ayahnya tidak dikenal, sementara Sulaiman bin Daud tidak kuat, demikian yang dikatakan oleh An-Nasa'i. Sedangkan AzZaila'i mengatakan di dalam Nashb Ar-Rayah (431), "Ia tidak diketahui."
سنن الدارقطني ٥٤٦: حَدَّثَنَا أَبُو سَهْلِ بْنُ زِيَادٍ , نا صَالِحُ بْنُ مُقَاتِلٍ , ثنا أَبِي , ثنا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ أَبُو أَيُّوبَ , عَنْ حُمَيْدٍ , عَنْ أَنَسٍ , أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «احْتَجَمَ فَصَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ وَلَمْ يَزِدْ عَنْ غَسْلِ مَحَاجِمِهِ». حَدِيثٌ رَفَعَهُ ابْنُ أَبِي الْعِشْرِينَ , وَوَقَفَهُ أَبُو الْمُغِيرَةِ , عَنِ الْأَوْزَاعِيِّ , وَهُوَ الصَّوَابُ
Sunan Daruquthni 546: Abu Sahl bin Ziyad menceritakan kepada kami, Shalih bin Muqatil mengabarkan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Daud Abu Ayyub menceritakan kepada kami, dari Humaid, dari Anas: "Bahwa Nabi SAW berbekam, lalu melaksanakan shalat dan tidak berwudhu lagi dan tidak lebih dari membasuh bekas bekamnya." Ini hadits yang dimarfuan oleh Ibnu Abi Al Isyrin namun dimauqufkan oleh Abu Al Mughirah dari Al Auza'i, dan inilah yang shahih.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi