سنن الدارقطني ٦٢٥: وَحَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ , نا مُعَاوِيَةُ , نا زَائِدَةُ , ح وَحَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ النَّيْسَابُورِيُّ , حَدَّثَنِي يُوسُفُ بْنُ سَعِيدٍ , حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ , نا زَائِدَةُ , عَنْ هِشَامٍ , عَنْ حَفْصَةَ , عَنْ أَبِي الْعَالِيَةِ , قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ فِي بَصَرِهِ سُوءٌ فَدَخَلَ الْمَسْجِدَ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي , فَتَرَدَّى فِي حُفْرَةٍ كَانَتْ فِي الْمَسْجِدِ , فَضَحِكَ طَوَائِفُ مِنْهُمْ , فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ أَمَرَ مَنْ كَانَ ضَحِكَ «أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلَاةَ».
Sunan Daruquthni 625: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Ja'far bin Muhammad mengabarkan kepada kami, Mu'awiyah mengabarkan kepada kami, Zaidah mengabarkan kepada kami {h} Abu Bakar An-Naisaburi mengabarkan kepada kami, Yusuf bin Sa'id menceritakan kepadaku, Ahmad bin Yunus menceritakan kepada kami, Zaidah mengabarkan kepada kami, dari Hisyam, dari Hafshah, dari Abu Al Aliyah, ia menuturkan, "Seorang laki-laki yang penglihatannya buruk datang lalu masuk masjid, sementara Rasulullah SAW sedang shalat, lalu orang itu terjatuh ke dalam lubang yang ada di masjid, maka sebagian orang di antara mereka (jama'ah) tertawa. Selesai shalat, beliau memerintahkan mereka yang tertawa agar mengulangi wudhu dan shalat."