HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

1. Thaharah (Bersuci)

سنن الدارقطني

/4 Chapter: Sumur yang Kemasukan Binatang
بَابُ الْبِئْرِ إِذَا وَقَعَ فِيهَا حَيَوَانٌ

63

Grade Albani:HR. Al Baihaqi (1/266), ia mengatakan, "Jabir Al Ju'fi tidak dapat dijadikan argumen. Ini atsar lemah karena kelemahan Jabir Al Ju'fi. An-Nasa'i dan yang lainnya mengatakan, "Ia matruk (riwayatnya ditinggalkan)." Yahya mengatakan, "Haditsnya tidak boleh ditulis dan tidak pula sebagai penghormatan." Abu Daud mengatakan, "Menurutku haditsnya tidak kuat."
سنن الدارقطني ٦٣: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ , نا الْعَبَّاسُ بْنُ مُحَمَّدٍ , نا قَبِيصَةُ , نا سُفْيَانُ , عَنْ جَابِرٍ , عَنْ أَبِي الطُّفَيْلِ , رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ «أَنَّ غُلَامًا وَقَعَ فِي بِئْرِ زَمْزَمَ فَنُزِحَتْ»
Sunan Daruquthni 63: Abdullah bin Muhammad menceritakan kepada kami, Al Abbas bin Muhammad mengabarkan kepada kami, Qabishah mengabarkan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami, dari Jabir, Dari Abu Ath-Thufail RA: Bahwa



Seorang budak jatuh ke dalam sumur zamzam, maka sumur itu pun dikeringkan (dikuras).

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi