HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

1. Thaharah (Bersuci)

سنن الدارقطني

/59 Chapter: Tayammum
بَابُ التَّيَمُّمِ

694

Grade Albani:Isnadnya lemah.
سنن الدارقطني ٦٩٤: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَلِيٍّ , وَعَبْدُ الْبَاقِي بْنُ قَانِعٍ , قَالَا: نا إِبْرَاهِيمُ الْحَرْبِيُّ , ثنا إِسْحَاقُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا يَحْيَى , عَنْ مُجَالِدٍ , عَنِ الشَّعْبِيِّ , قَالَ: «مَا أُمِرَ فِيهِ بِالْغُسْلِ فَعَلَيْهِ التَّيَمُّمُ وَمَا لَمْ يُؤْمَرْ فِيهِ بِالْغُسْلِ تُرِكَ»
Sunan Daruquthni 694: Isma'il bin Ali dan Abdul Baq bin Qani' menceritakan kepada kami, keduanya mengatakan: Ibrahim bin Ishaq Al Harbi mengabarkan kepada kami, Ishaq bin Isma'il menceritakan kepada kami, Yahya mengabarkan kepada kami, dari Mujalid, dari AsySya'bi, ia mengatakan, "Apa yang diperintahkan untuk mandi karenanya, maka boleh dengan tayammum, dan apa yang tidak diperintahkan untuk mandi karenanya, maka boleh ditinggalkan."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi