HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

1. Thaharah (Bersuci)

سنن الدارقطني

/61 Chapter: Makruhnya Orang yang Bertayammum Mengimami Orang yang Berwudlu
بَابٌ فِي كَرَاهِيَةِ إِمَامَةِ الْمُتَيَمِّمِ الْمُتَوَضِّئِينَ

704

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Al Baihaqi (1/234) dari jalur Hafsh bin Ghiyyats dari Hajjaj. Saya katakan: Hajjaj bin Arthah lemah, sedangkan Al Harits adalah Al A'war, ia juga lemah.
سنن الدارقطني ٧٠٤: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , ثنا زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ , ثنا هُشَيْمٌ , نا حَجَّاجٌ , عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ , عَنِ الْحَارِثِ , عَنْ عَلِيٍّ , قَالَ: «لَا يَؤُمُّ الْمُقَيَّدُ الْمُطَلَّقِينَ وَلَا الْمُتَيَمِّمُ الْمُتَوَضِّئِينَ».
Sunan Daruquthni 704: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Ziyad bin Ayyub menceritakan kepada kami, Husyaim menceritakan kepada kami, Hajjaj mengabarkan kepada kami, dari Abu Ishaq, dari Al Harits, dari Ali, ia mengatakan, "Hendaknya yang terikat tidak mengimami orang-orang yang mutlak, dan tidak pula yang bertayammum (mengimami) orang-orang yang berwudhu."

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi