HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

1. Thaharah (Bersuci)

سنن الدارقطني

/64 Chapter: Bolehnya Bertayammum Bagi yang Memiliki Luka di Samping Menggunakan Air dan Membalut Luka
بَابُ جَوَازِ التَّيَمُّمِ لِصَاحِبِ الْجَرَّاحِ مَعَ اسْتِعْمَالِ الْمَاءِ وَتَعْصِيبِ الْجَرْحِ

717

Grade Albani:Isnadnya lemah: HR. Abu Daud (338); An-Nasa'i (1/213); Ad-Darimi (1/190); Al Baihaqi (1/231); Al Hakim (1/176-179) dari Abdullah bin Nafi'. Abu Daud mengatakan, "Selain Ibnu Nafi' meriwayatkannya dari AlLaits dari Umairah bin Abu Najiyah dari Bakar bin Sawadah dari Atha' bin Yasar dari Nabi SAW." Abu Daud juga mengatakan, "Disebutkannya Abu Sa'id Al Khudri di dalam hadits ini adalah (redaksi yang) tidak terpelihara, dan ini mursal.‘
سنن الدارقطني ٧١٧: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ شَبِيبٍ , حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ حَمْزَةَ الزُّبَيْرِيُّ , حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ , عَنِ اللَّيْثِ بْنِ سَعْدٍ , عَنْ بَكْرِ بْنِ سَوَادَةَ , عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ , عَنْ أَبِي سَعِيدٍ , قَالَ: خَرَجَ رَجُلَانِ فِي سَفَرٍ فَحَضَرَتْهُمَا الصَّلَاةُ وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ فَتَيَمَّمَا صَعِيدًا طَيِّبًا , ثُمَّ وَجَدَا الْمَاءَ بَعْدُ فِي الْوَقْتِ فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا الصَّلَاةَ بِوَضُوءٍ وَلَمْ يُعِدِ الْآخَرُ , ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ , فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ: «أَصَبْتَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلَاتُكَ» , وَقَالَ لِلَّذِي تَوَضَّأَ وَأَعَادَ: «لَكَ الْأَجْرُ مَرَّتَيْنِ». تَفَرَّدَ بِهِ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعِ , عَنِ اللَّيْثِ , بِهَذَا الْإِسْنَادِ مُتَّصِلًا وَخَالَفَهُ ابْنُ الْمُبَارَكِ وَغَيْرُهُ
Sunan Daruquthni 717: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Abdullah bin Syabib mengabarkan kepada kami, Abdullah bin Hamzah Az-Zubairi menceritakan kepadaku, Abdullah bin Nafi' menceritakan kepadaku, dari Nafi', dari Al-Laits bin Sa'd, dari Bakar bin Sawadah, dari Atha' bin Yasar, dari Abu Sa'id, ia mengatakan, "Dua orang laki-laki keluar dalam suatu perjalanan, lalu tibalah waktu shalat, sedangkan keduanya tidak membawa air, lalu keduanya pun bertayammum dengan tanah yang baik, kemudian (setelah shalat) mereka menemukan air ketika masih dalam waktu shalat tersebut, lalu salah satunya mengulangi shalat dengan berwudhu, sedangkan yang seorang lagi tidak mengulang. Kemudian keduanya menemui Rasulullah SAW dan menceritakan hal itu kepada beliau, beliau pun bersabda kepada orang yang tidak mengulangi shalatnya, 'Engkau benar, dan shalatmu sah.' Lalu beliau mengatakan kepada orang yang berwudhu dan mengulangi shalatnya, 'Bagimu pahala dua kali'." Abdullah bin Nafi' meriwayatkan sendirian dari Al-Laits dengan isnad ini secara muttashil (bersambung), sementara Ibnu Al Mubarak dan yang lainnya menyelisihinya.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi