سنن الدارقطني ٧١٩: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سُلَيْمَانَ بْنِ الْأَشْعَثِ لَفْظًا فِي كِتَابِ النَّاسِخِ وَالْمَنْسُوخِ , نا مُوسَى بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحَلَبِيُّ , نا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ , عَنِ الزُّبَيْرِ بْنِ خُرَيْقٍ , عَنْ عَطَاءٍ , عَنْ جَابِرٍ قَالَ: خَرَجْنَا فِي سَفَرٍ فَأَصَابَ رَجُلًا مِنَّا حَجَرٌ فَشَجَّهُ فِي رَأْسِهِ , ثُمَّ احْتَلَمَ فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ هَلْ تَجِدُونَ فِيَّ رُخْصَةً فِي التَّيَمُّمِ؟ , قَالُوا: مَا نَجْدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ , فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , أُخْبِرَ بِذَلِكَ فَقَالَ: «قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ اللَّهُ , أَلَا سَأَلُوا إِذَا لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ , إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِرَ أَوْ يَعْصِبَ عَلَى جَرْحِهِ ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهِ وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ». شَكَّ مُوسَى , قَالَ أَبُو بَكْرٍ: هَذِهِ سُنَّةٌ تَفَرَّدَ بِهَا أَهْلُ مَكَّةَ وَحَمَلَهَا أَهْلُ الْجَزِيرَةِ. لَمْ يَرْوِهِ عَنْ عَطَاءٍ , عَنِ جَابِرٍ غَيْرُ الزُّبَيْرِ بْنِ خُرَيْقٍ وَلَيْسَ بِالْقَوِيِّ، وَخَالَفَهُ الْأَوْزَاعِيُّ , فَرَوَاهُ عَنْ عَطَاءٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسِ وَاخْتُلِفَ عَلَى الْأَوْزَاعِيِّ , فَقِيلَ عَنْهُ عَنْ عَطَاءٍ , وَقِيلَ عَنْهُ بَلَغَنِي عَنْ عَطَاءٍ , وَأَرْسَلَ الْأَوْزَاعِيُّ آخِرَهُ عَنْ عَطَاءٍ , عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ الصَّوَابُ , وَقَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: سَأَلْتُ أَبِي وَأَبَا زُرْعَةَ عَنْهُ فَقَالَا: رَوَاهُ ابْنُ أَبِي الْعِشْرِينَ , عَنِ الْأَوْزَاعِيِّ , عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ مُسْلِمٍ , عَنْ عَطَاءٍ , عَنِ ابْنِ عَبَّاسِ وَأَسْنَدَ الْحَدِيثَ
Sunan Daruquthni 719: Abdullah bin Sulaiman bin Al Asy'ats menceritakan kepada kami suatu lafazh dan kitab An-Nasikh wa Al Manshukh, Musa bin Abdurrahman Al Halabi mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Salamah mengabarkan kepada kami, dari Az-Zubair bin Khuraiq, dari Atha‘ dari Jabir, ia mengatakan, "Kami berangkat dalam suatu perjalanan, lalu seorang laki-laki di antara kami terkena batu sehingga kepalanya terluka. Kemudian ia bermimpi (basah), lalu bertanya kepada para sahabatnya, 'Apakah kalian menemukan rukhsah bagiku untuk bertayammum?' Mereka menjawab, 'Kami tidak menemukan rukhshah bagimu karena engkau mampu menggunakan air.' Maka ia pun mandi, lalu ia meninggal. Ketika kami sampai kepada Rasulullah SAW, hal itu diceritakan kepada beliau, maka beliau pun bersabda, 'Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka. Mengapa mereka tidak bertanya bila tidak mengetahui? Sesungguhnya obat (penawar) ketidaktahuan (kebodohan) adalah bertanya. Sebenarnya cukup baginya untuk bertayammum dan membalut -atau memperban- lukanya, kemudian mengusap di atasnya dan membasuh semua tubuhnya (selain bagian luka itu)." Keraguan redaksi dari Musa. Abu Bakar mengatakan, "Sunnah ini hanya diriwayatkan oleh orang-orang Makkah, lalu sampai kepada warga Jazirah. Tidak ada yang meriwayatkannya dari Atha‘ dari Jabir selain Az-Zubair bni Huraiq, dan ia tidak kuat. Al Auza'i menyelisihinya, mereka meriwayatkannya dari Atha' dari Ibnu Abbas. Ada perbedaan jalur pada Al Auza'i, ada yang mengatakan darinya, dari Atha', ada juga yang mengatakan darinya: Telah sampai kepadaku dari Atha‘ Al Auza'i memursalkannya pada bagian akhirnya, dari Atha‘ dari Nabi, dan itulah yang benar. Ibnu Abi Hatim mengatakan, "Aku tanyakan kepada Ayahku dan Abu Zur'ah tentang itu, keduanya mengatakan: 'Ibnu Abi Al Isyrin meriwayatkannya dari Al Auza'i, dari Isma'il bin Muslim, dari Atha', dari Ibnu Abbas.' Lalu menyandar hadits itu."