HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

1. Thaharah (Bersuci)

سنن الدارقطني

/5 Chapter: Air Laut
بَابٌ فِي مَاءِ الْبَحْرِ

77

Grade Albani:Shahih. HR. At-Tirmidzi (69); Malik (44); Abu Daud (83); Ahmad (8/236, 361, 378, 393); An-Nasa'i (1/176); Ibnu Majah (286); Ad-Darimi (1/201); Ibnu Al Jauzi di dalam At-Tahqiq (1/30-31); Ibnu Al Jarud di dalam Al Muntaqa (43); Al Hakim (1/140-141), dinilai shahih oleh segolongan ulama. At-Tirmidzi mengatakan, "Itu adalah ucapan mayoritas ahli fikih dari kalangan para sahabat Nabi SAW, di antaranya adalah: Abu Bakar, Umar dan Ibnu Abbas. Mereka memandang tidak masalah dengan air laut. Namun sebagian sahabat Nabi SAW memakruhkan berwudhu dengan air laut, di antaranya: Ibnu Umar dan Abdullah bin Amr, bahkan Abdullah bin Amr mengatakan, 'Itu adalah api'."
سنن الدارقطني ٧٧: حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ , نا أَحْمَدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ الْمَدَنِيُّ , نا مَالِكٌ , قَالَ الْمَحَامِلِيُّ , وَنا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ , نا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ , عَنْ مَالِكٍ , ح وَثنا أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ , نا الْقَعْنَبِيُّ، عَنْ مَالِكٍ , عَنْ صَفْوَانَ بْنِ سُلَيْمٍ , عَنْ سَعِيدِ بْنِ سَلَمَةَ , مِنْ آلِ بَنِي الْأَزْرَقِ , أَنَّ الْمُغِيرَةِ بْنَ أَبِي بُرْدَةَ وَهُوَ مِنْ بَنِي عَبْدِ الدَّارِ أَخْبَرَهُ , أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ , رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ: سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وُنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ , فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ» . الْحَدِيثُ عَلَى لَفْظِ الْقَعْنَبِيِّ , وَاخْتَصَرَهُ ابْنُ مَهْدِيٍّ
Sunan Daruquthni 77: Al Husain bin Isma'il menceritakan kepada kami, Ahmad bin Isma'il Al Madani mengabarkan kepada kami, Malik mengabarkan kepada kami, Al Mahamili mengatakan: Ya'qub bin Ibrahim mengabarkan kepada kami, Abdurrahman bin mahdi menceritakan kepada kami, dari Malik {h}, Ahmad bin Manshur menceritakan kepada kami, Al Qa'nabi mengabarkan kepada kami, Malik mengabarkan kepada kami, dari Shafwan bin Sulaim, dari Sa'id bin Salamah, dari keluarga Ibnu Al Azraq, bahwa Al Mughirah bin Abu Burdah, yaitu dari Bani Abduddar, memberitahukan kepadanya, bahwa ia mendengar Abu Hurairah RA menuturkan, "Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW, ia mengatakan, 'Wahai Rasulullah! Kami biasa mengarungi lautan dengan membawa persediaan air yang sedikit. Bila kami berwudhu dengannya maka kami akan kehausan, apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?' Rasulullah SAW menjawab, 'Ya (laut itu) airnya suci lagi menyucikan dan bangkainya halal (dimakan)." Hadits ini sesuai dengan lafazh Al Qa'nabi dan diringkas oleh Ibnu Mahdi.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi