HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

1. Thaharah (Bersuci)

سنن الدارقطني

/69 Chapter: Mengusap Khuff Tanpa Batasan Waktu
بَابُ مَا فِي الْمَسْحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ مِنْ غَيْرِ تَوْقِيتٍ

770

Grade Albani:Isnadnya shahih: HR. Al Hakim (1/181); Al Baihaqi (1/279), keduanya meriwayatkan dari jalur Abu Ja'far Al Baghdadi dari Miqdam bin Daud.
سنن الدارقطني ٧٧٠: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمِصْرِيُّ , نا مِقْدَامُ بْنُ دَاوُدَ , ثنا عَبْدُ الْغَفَّارِ بْنُ دَاوُدَ الْحَرَّانِيُّ , حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ , عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ , وَثَابِتٍ , عَنْ أَنَسٍ , أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ وَلَبِسَ خُفَّيْهِ فَلْيُصَلِّ فِيهِمَا , وَلْيَمْسَحْ عَلَيْهِمَا ثُمَّ لَا يَخْلَعْهُمَا إِنْ شَاءَ إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ»
Sunan Daruquthni 770: Ali bin Muhammad Al Mishri menceritakan kepada kami, Miqdam bin Daud mengabarkan kepada kami, Abdul Ghaffar bin Daud Al Harrani menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami, dan Ubaidullah bin Abu Bakar dan Tsabit, dari Anas, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Apabila seseorang di antara kalian berwudhu dan mengenakan khuffnya, maka hendaklah ia melaksanakan shalat dengan mengenakannya dan mengusapnya, kemudian tidak menanggalkannya bila ia mau, kecuali karena junub.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi