HADITH.One

Indonesian

Support
hadith book logo

Sunan Daruquthni

2. Haidl

سنن الدارقطني

/74 Chapter: Tempat-Tempat yang Boleh Digunakan Shalat dan Alternatifnya
بَابُ بَيَانِ الْمَوْضِعِ الَّذِي يَجُوزُ فِيهِ الصَّلَاةِ وَمَا يَجُوزُ فِيهِ مِنَ النِّيَابِ

870

سنن الدارقطني ٨٧٠: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ نُوحٍ الْجُنْدِيسَابُورِيُّ , نا هَارُونُ بْنُ إِسْحَاقَ , نا ابْنُ فُضَيْلٍ , عَنْ أَبَانَ , عَنْ نَافِعٍ , عَنِ ابْنِ عُمَرَ , أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ هَذِهِ الْحِيطَانِ الَّتِي تُلْقَى فِيهَا هَذِهِ الْعَذِرَاتُ وَهَذَا الزَّبَلُ أَيُصَلَّى فِيهَا؟ , قَالَ: «إِذَا سُقِيَتْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ فَصَلِّ فِيهَا» , وَرَفَعَ ذَلِكَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. اخْتَلَفَا فِي الْإِسْنَادِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ
Sunan Daruquthni 870: Muhammad bin Nuh Al Jundaisaburi menceritakan kepada kami, Harun bin Ishaq mengabarkan kepada kami, Ibnu Fudhail mengabarkan kepada kami, dari Aban, dari Natl', dari Ibnu Umar: "Bahwa ia ditanya tentang kebun-kebun ini yang bisa digunakan sebagai tempat pembuangan kotoran dan sampah-sampah itu, apakah boleh shalat di sana? Ia menjawab, 'Bila telah disiram tiga kali, maka shalatlah di sana.' Ia memarfukannya kepada Nabi SAW." Ada perbedaan di dalam isnadnya, wallahu a lam.

Pengaturan Membaca

Indonesian

System

Pilih Font Arab

Kfgq Hafs

Pilih Font Terjemahan

Kalpurush

22
17

Pengaturan Umum

Tampilkan Arab

Tampilkan Terjemahan

Tampilkan Referensi

Tampilan Terpisah Hadis


Jadilah Bagian dari Sadaqah Jariyah Ini

Bantu kami menghadirkan aplikasi Islami modern tanpa iklan untuk Umat Muslim. Donasi Anda akan tercatat sebagai Sadaqah Jariyah dalam catatan amal Anda, Insya Allah.

Donasi